Koperasi Merah Putih: Pemerintah Perketat Pengawasan untuk Cegah Praktik KKN

Pemerintah berupaya memperketat pengawasan terhadap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih guna mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM), Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa jajaran pengurus koperasi tidak diperkenankan memiliki hubungan kekerabatan atau hubungan semenda.

Penegasan ini disampaikan Budi Arie sebagai respons atas kekhawatiran yang diungkapkan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, terkait potensi KKN dalam pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Mufti Anam menyoroti praktik penunjukan pengurus koperasi yang kerap kali berasal dari lingkaran keluarga kepala desa, sehingga berpotensi membuka celah praktik KKN.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Budi Arie menjelaskan bahwa pemerintah telah mengambil langkah-langkah strategis untuk meminimalisir potensi KKN. Salah satunya adalah dengan menempatkan kepala desa sebagai ex officio Ketua Pengawas koperasi. Selain itu, terdapat pembatasan hubungan semenda dalam jajaran pengurus inti koperasi. Pemerintah tidak memperbolehkan adanya hubungan keluarga inti dalam kepengurusan.

"Dalam aturan kita, itu kita sudah jelaskan Kepala Desa ex officio Ketua Pengawas. Dan dalam pengurus koperasi yang jumlahnya 5 orang tidak boleh ada hubungan semenda. Jadi istri anak, nggak boleh jadi pengurus. Jadi nanti kalau ada dia, pasti akan kita batalkan," Ujar Budi Arie.

Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menambahkan bahwa mekanisme musyawarah desa akan dioptimalkan dalam proses pemilihan pengurus koperasi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan bahwa pengurus yang terpilih memiliki kompetensi dan integritas yang memadai.

"Ya kan orang desa kan ngerti ini keluarga ini, ini, ini. Pasti ada kontrol di antara mereka sendiri. Pelaksanaan penentuan pengurus segala macam kan di dalam mekanisme musyawarah desa orang mereka sendiri yang mengerti itu," Kata Ferry saat ditemui di Gedung DPR RI.

Diharapkan, dengan langkah-langkah ini, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat desa.