KPK Sita Belasan Kendaraan Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti sitaan berupa kendaraan bermotor dalam kasus dugaan korupsi terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Pameran barang bukti ini berlangsung di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada hari Senin (26/5/2025). Tampak jajaran kendaraan yang terdiri dari 11 mobil berbagai merek dan tipe, serta 2 unit sepeda motor. Penyitaan ini merupakan hasil pengembangan dari penggeledahan sebelumnya. Pada hari Kamis (22/5/2025), KPK telah menyita 8 mobil dan 1 motor, yang kemudian bertambah 3 mobil dan 1 motor lagi dari penggeledahan yang dilakukan pada hari Jumat (23/5/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK dalam perkara di Kemenaker. "KPK dalam perkara di Kemenaker ini telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang dalam bentuk unit mobil dan motor sejumlah 11 kendaraan roda empat dan 2 kendaraan roda dua yang telah diamankan oleh tim penyidik KPK," ujarnya.
Kendaraan-kendaraan yang disita tersebut memiliki beragam merek dan tipe, diantaranya:
- BMW Type Z3 Merah
- BMW Type 3201 Putih
- Honda Civic Abu-abu
- Wuling Airev Pink
- Wuling Airev Putih
- Honda Brio Merah
- Honda HRV Hitam
- Mitsubishi Xpander Hitam
- Innova Hitam
- Mitsubishi Pajero Dakar Hitam
- Honda WRV Abu-abu
- Vespa Primavera Biru
- Honda ADV Putih
Seluruh kendaraan yang disita kemudian dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemeliharaan, perawatan, dan keamanan barang bukti tersebut selama proses hukum berjalan.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi rumah pihak terkait di wilayah Jabodetabek dan satu kantor Kemenaker. Penggeledahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penyelidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemenaker.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya penggeledahan di kantor Kemenaker pada Selasa (20/5/2025) terkait kasus korupsi pengurusan izin TKA. Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus suap ini berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh oknum pejabat terhadap calon pekerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Diduga, oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) melakukan pemungutan atau pemaksaan terhadap para Calon Kerja Asing (CKA) yang akan bekerja di Indonesia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka terkait dugaan suap tersebut.