Dragon KTV Medan Terjerat Dua Kasus: Peredaran Ekstasi dan Dugaan Pelanggaran Izin Miras
Aparat kepolisian tengah mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Dragon KTV, sebuah tempat hiburan malam di Kota Medan. Kasus ini mencuat setelah penggerebekan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara pada hari Sabtu, 24 Mei 2025.
Fokus utama penyelidikan saat ini tertuju pada dua aspek krusial. Pertama, dugaan kuat keterlibatan Dragon KTV dalam peredaran narkotika jenis ekstasi. Kedua, potensi pelanggaran terkait izin penjualan minuman beralkohol.
Menurut keterangan Kasi Penindakan II Kanwil Bea dan Cukai Sumut, Carl Tampubolon, yang turut hadir dalam pra-rekonstruksi di lokasi kejadian, pihaknya menemukan indikasi bahwa Dragon KTV tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Izin ini merupakan syarat wajib bagi setiap pengusaha yang menjual minuman beralkohol golongan B dan C.
"Dari hasil identifikasi awal, kami menemukan 129 botol minuman beralkohol. Dari jumlah tersebut, 11 botol diduga melanggar ketentuan cukai," ungkap Carl, Senin (26/5/2025) di Medan.
Bea Cukai Sumut menyatakan akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti temuan ini.
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran ekstasi, yakni seorang waiter berinisial Z dan seorang bandar narkoba berinisial R.
"Kami berhasil menangkap pengedar dan bandar ekstasi di tempat hiburan ini, dengan barang bukti sebanyak 708 butir ekstasi," terang Kombes Calvijn.
Calvijn menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, peredaran ekstasi di Dragon KTV dilakukan secara terselubung. Pelanggan yang berminat membeli ekstasi dapat menghubungi waiter yang kemudian akan menghubungkan mereka dengan bandar, R.
Guna mengungkap jaringan peredaran narkoba ini, pihak kepolisian telah melakukan pra-rekonstruksi dengan 16 adegan. Dari rekonstruksi tersebut, terungkap fakta bahwa R mendapatkan pasokan ekstasi dari dua orang lainnya yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni R dan D.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui sejak kapan praktik peredaran narkoba ini berlangsung di Dragon KTV. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, barang bukti ekstasi tersebut sudah ada sejak bulan Februari.
Berikut adalah poin-poin penting dari kasus ini:
- Penggerebekan dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut pada Sabtu, 24 Mei 2025.
- Dua orang ditangkap: waiter (Z) dan bandar (R).
- Barang bukti: 708 butir ekstasi.
- Diduga tidak memiliki izin NPPBKC untuk penjualan miras.
- Dua DPO pemasok ekstasi: R dan D.
- Peredaran narkoba diduga sudah berlangsung sejak Februari.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.