Anggota Ormas Pemuda Pancasila Jadi Tersangka Tunggal Pembunuhan Anggota Polres Muaro Jambi

Kasus pembunuhan Aipda Hendra Utama, anggota Polres Muaro Jambi, menemui titik terang dengan penangkapan Nopri Ardi (38), seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP), sebagai tersangka tunggal. Penangkapan ini mengakhiri spekulasi yang berkembang terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Kapolda Jambi Irjen Krisno H Siregar mengungkapkan bahwa Nopri Ardi ditangkap atas dugaan melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian Aipda Hendra. Motif pembunuhan diduga kuat karena masalah utang piutang antara korban dan pelaku. "Pelaku melakukan penganiayaan seorang diri lantaran kesal ditagih utang oleh korban," jelas Kapolda.

Selain kartu anggota ormas PP, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, termasuk kartu pers media online, sebuah barbel berwarna pink yang diduga digunakan sebagai alat pemukul, serta sepeda motor yang digunakan tersangka saat mendatangi rumah korban. Barang bukti ini memperkuat dugaan keterlibatan Nopri Ardi dalam kasus pembunuhan tersebut.

Jenazah Aipda Hendra ditemukan di rumahnya pada Selasa (20/5/2025) setelah seorang kurir paket mencium bau busuk saat hendak mengantarkan paket. Kurir tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada warga dan ketua RT setempat, yang kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian. Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi Nopri Ardi sebagai orang terakhir yang bertemu dengan korban pada Minggu (18/5/2025).

Kapolda Jambi menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Aipda Hendra dan menegaskan komitmen kepolisian untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. "Saya atas nama Polda Jambi, saya turut berempati dan berbela sungkawa atas meninggalnya salah satu anggota kami, karena kasus pembunuhan," ujarnya.

Tersangka Nopri Ardi kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP atas tindakan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Barang Bukti yang Disita:

  • Kartu Anggota Pemuda Pancasila
  • Kartu Pers Media Online
  • Barbel Berwarna Pink
  • Sepeda Motor