Bareskrim Selidiki Asal Usul Gading Gajah Ilegal Senilai Miliaran Rupiah dengan Uji DNA
Kepolisian Republik Indonesia, melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), tengah mendalami kasus perdagangan ilegal gading gajah yang melibatkan barang bukti bernilai fantastis, mencapai Rp 2,3 miliar. Langkah signifikan yang diambil adalah pengujian DNA untuk mengungkap asal-usul gading gajah tersebut.
Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita meliputi berbagai produk olahan gading gajah. Di antaranya adalah pipa rokok dan patung ukiran yang terbuat dari material gading. Untuk memastikan keaslian barang bukti, Bareskrim menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"Kami telah melakukan verifikasi di BRIN untuk memastikan bahwa materi yang disita benar-benar gading gajah," ujar Brigjen Nunung di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (26/5/2025). Verifikasi ini penting untuk membedakan gading asli dari material imitasi seperti plastik.
Guna menelusuri lebih jauh, Bareskrim berencana berkoordinasi dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk melakukan pemeriksaan genetik DNA terhadap gading tersebut. Tujuan utama dari pengujian DNA ini adalah untuk mengidentifikasi asal geografis gading gajah.
"Kami ingin memastikan dari mana gading gajah ini berasal, apakah dari wilayah Asia seperti Sumatra, Thailand, India, atau wilayah lainnya," jelas Nunung.
Penelusuran asal-usul gading gajah ini dianggap krusial, terutama setelah maraknya laporan perburuan liar gajah di Sumatera. Bareskrim berharap penelusuran ini dapat mengungkap jaringan pemburu gajah liar yang beroperasi di berbagai wilayah.
"Kami berharap dengan adanya kasus ini, kami dapat menelusuri dan mengungkap jaringan pemburu gajah liar yang beroperasi di Lampung, Aceh, dan Riau," tambahnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah berhasil menangkap empat orang tersangka yang terlibat dalam kasus kejahatan konservasi perdagangan gading gajah ilegal ini. Keempat tersangka tersebut adalah IR (55), EF (53), SS (46), dan JF (44).
Kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diperoleh polisi mengenai aktivitas tersangka IR yang menjual pipa rokok berbahan gading gajah melalui media sosial. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil menangkap IR, EF, SS, dan JF di wilayah Sukabumi dan Jakarta Selatan.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian:
- Pipa Rokok Gading
- Patung Ukiran Gading
- Gading Gajah Utuh
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat pentingnya perlindungan terhadap satwa liar yang dilindungi seperti gajah. Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan konservasi dan mencegah perburuan liar gajah di masa mendatang.