Rencana Kenaikan Usia Pensiun ASN Dikhawatirkan Hambat Regenerasi Birokrasi

Usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk meningkatkan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan. Transparency International Indonesia (TII) mengungkapkan kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat menghambat perkembangan karir ASN muda dan memperlambat reformasi birokrasi.

Menurut TII, perpanjangan usia pensiun hingga 70 tahun lebih mencerminkan kepentingan kelompok tertentu dalam birokrasi yang ingin mempertahankan posisi mereka. Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang menekankan pada sistem merit, kemampuan beradaptasi, dan regenerasi. Kebijakan ini berpotensi memperkuat status quo dan menghalangi masuknya talenta baru yang lebih progresif.

Manajer Program untuk Departemen Tata Kelola Demokrasi dan Partisipasi TII, Alvin Nicola, menyatakan bahwa peluang promosi bagi ASN muda akan terhambat jika pejabat struktural tetap berada di posisinya lebih lama. Situasi ini dapat menciptakan bottleneck dalam jenjang karir, yang pada akhirnya merusak keadilan dan mobilitas dalam sistem birokrasi. Alvin juga mempertanyakan urgensi pemerintah dalam memperpanjang masa pensiun ASN tanpa adanya evaluasi publik yang transparan. Ia menekankan bahwa risiko politisasi jabatan dan perlindungan bagi pejabat yang tidak kompeten akan tetap tinggi jika kebijakan ini disahkan tanpa dasar yang jelas dan partisipasi publik yang bermakna.

Sebelumnya, Korpri mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) ASN kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PAN-RB. Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, menyampaikan bahwa usulan ini bertujuan untuk mendorong keahlian dan karir pegawai ASN. Zudan berpendapat bahwa peningkatan usia harapan hidup ASN menjadi alasan yang wajar untuk menaikkan BUP, baik untuk jabatan struktural maupun fungsional.

Adapun usulan kenaikan BUP yang diajukan Korpri adalah:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: 65 tahun
  • JPT Madya (Eselon I): 63 tahun
  • JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun
  • Eselon III dan IV: 60 tahun
  • Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun

Wacana perubahan batas usia pensiun ASN ini membuka diskusi mengenai keseimbangan antara pengalaman dan regenerasi dalam birokrasi. Dampak kebijakan ini terhadap sistem karir ASN dan kualitas pelayanan publik menjadi perhatian utama yang perlu dipertimbangkan secara matang.