Praperadilan Hasto Kristiyanto Gugur: PN Jaksel Tegas Tolak Gugatan Terkait Dugaan Suap

Praperadilan Hasto Kristiyanto Gugur: PN Jaksel Tolak Gugatan Dugaan Suap

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (10/3/2025) memutuskan untuk menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Gugatan tersebut terkait penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim tunggal, Afrizal Hady, menyatakan gugatan praperadilan tersebut tidak dapat diterima karena berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Putusan hakim ini didasarkan pada dua landasan hukum yang kuat. Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102 Tahun 2005 yang menyatakan gugatan praperadilan gugur ketika sidang perdana pokok perkara dimulai. Kedua, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan. Kedua rujukan hukum ini, yang sebelumnya telah diutarakan oleh tim kuasa hukum Hasto dan KPK, menjadi dasar pertimbangan hakim dalam pengambilan keputusan. Hakim menekankan bahwa sejak pelimpahan berkas perkara, status tersangka Hasto telah berubah menjadi terdakwa, dan kewenangan penahanan beralih dari penyidik atau penuntut umum ke hakim. Dengan demikian, permohonan praperadilan menjadi tidak relevan lagi.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan bahwa perkara Hasto telah lengkap secara formil maupun materiil setelah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hal ini semakin memperkuat dasar hukum atas gugurnya permohonan praperadilan tersebut. Hakim Afrizal Hady secara tegas menyatakan bahwa karena perkara pokok telah dilimpahkan, permohonan praperadilan Hasto harus dinyatakan gugur. Putusan ini secara jelas menyingkirkan upaya hukum Hasto untuk membatalkan status tersangkanya terkait kasus dugaan suap tersebut.

Perlu ditegaskan bahwa putusan ini hanya terkait dengan praperadilan yang diajukan Hasto untuk kasus dugaan suap. Sementara itu, praperadilan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan yang juga melibatkan Hasto, masih dalam proses dan belum memasuki tahap persidangan. Kasus ini menandai upaya hukum kedua Hasto setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku, dan dugaan merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku. Hasto sebelumnya mengajukan permohonan agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Putusan PN Jaksel ini memberikan kepastian hukum dan memperjelas alur proses peradilan. Dengan gugurnya praperadilan, proses hukum atas kasus dugaan suap yang melibatkan Hasto Kristiyanto akan berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kini berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan ini juga menunjukkan konsistensi penegakan hukum dalam menghadapi kasus-kasus korupsi di Indonesia.

Kesimpulannya, gugurnya praperadilan ini menandakan bahwa proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto akan berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, fokus pada pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.