Konflik Lahan Parkir RSU Tangsel: Mediasi Buntu, Ormas Diduga Raup Miliaran Rupiah

Konflik Pengelolaan Parkir di RSU Tangerang Selatan Mencuat: Mediasi Gagal Redam Dominasi Ormas

Perseteruan terkait pengelolaan lahan parkir di Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan memasuki babak baru. Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan antara PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) dan organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kota Tangerang Selatan menemui jalan buntu. Kegagalan mediasi ini memicu tindakan tegas dari aparat kepolisian.

Menurut keterangan Kombes Pol Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, PT BCI, sebagai pemenang tender pengelolaan parkir, mengalami kendala serius dalam menjalankan tugasnya. Diduga, lahan parkir RSU Tangsel dikuasai secara ilegal oleh ormas PP. Intimidasi, ancaman, bahkan kekerasan mewarnai upaya PT BCI untuk memasang gate parkir otomatis.

Kronologi Konflik:

  • Penunjukan Pemenang Tender: PT BCI memenangkan tender pengelolaan parkir RSU Kota Tangerang Selatan.
  • Intimidasi dan Perlawanan: Saat hendak memasang gate parkir otomatis, tim PT BCI dihadang dan diintimidasi oleh anggota PP.
  • Mediasi Gagal: Rapat mediasi yang difasilitasi Pemkot Tangsel pada 18 September 2023 menemui jalan buntu. Ketua PP Tangsel menolak untuk meninggalkan lokasi.
  • Peningkatan Eskalasi: Anggota PP terus melakukan intimidasi, ancaman, dan kekerasan terhadap tim PT BCI.
  • Perusakan dan Penganiayaan: Palang gate parkir yang sudah terpasang dirobohkan, dan seorang pekerja PT BCI terluka.
  • Tindakan Kepolisian: Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan turun tangan dan menangkap 30 anggota PP.

Polisi menduga, ormas PP telah menguasai lahan parkir RSU Tangsel sejak tahun 2017. Dengan asumsi tarif parkir Rp 3.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil, potensi pendapatan parkir per hari mencapai lebih dari Rp 2,7 juta, atau lebih dari Rp 1 miliar per tahun. Total dana yang diduga dikantongi PP sejak 2017 diperkirakan mencapai lebih dari Rp 7 miliar. Dana tersebut, diduga digunakan untuk keperluan organisasi, termasuk akomodasi kantor, iuran, serta jatah harian dan bulanan untuk ketua.

Inspektorat Pemkot Tangerang Selatan mengungkapkan, seharusnya pemerintah daerah menerima pemasukan kas sebesar Rp 5 miliar dari pengelolaan parkir di RSU Kota Tangerang Selatan. Kasus ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian, termasuk pengejaran terhadap Ketua PP Tangsel yang telah ditetapkan sebagai tersangka.