Hak Kekayaan Intelektual Glenn Fredly: Izin Penggunaan Karya Tetap Diperlukan

Lima tahun setelah kepergian Glenn Fredly, warisan musik dan kehadirannya tetap terasa kuat, salah satunya melalui pertunjukan hologram yang terus menghibur penggemar di berbagai panggung. Fenomena ini membuktikan bahwa karya dan sosok Glenn Fredly tidak lekang oleh waktu.

Namun, penggunaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terkait Glenn Fredly, termasuk teknologi hologram, memerlukan izin resmi. Hal ini ditegaskan oleh Mutia Ayu, istri mendiang Glenn Fredly, dalam sebuah kesempatan di Kemayoran, Jakarta, pada Jumat (23/5/2025).

"Pada dasarnya, semua orang dapat menggunakan teknologi hologram ini, namun harus melalui manajemen untuk perizinan. Untuk IP mengenai Glenn, semua harus melalui manajemen dan izin saya," ujar Mutia Ayu.

Diskusi mengenai HKI ini tidak terbatas pada teknologi hologram saja. Karya-karya lain yang terinspirasi oleh Glenn Fredly juga termasuk dalam ranah ini. Sebagai contoh, konser yang menampilkan hologram Glenn Fredly, lukisan wajahnya di M Bloc Space, dan berbagai bentuk penghormatan lainnya memerlukan persetujuan yang sesuai.

Lagu-lagu Glenn Fredly terus menggema di berbagai festival dan acara musik. Penggunaan karya-karya ini juga harus melalui proses perizinan yang jelas.

Berikut adalah beberapa contoh pemanfaatan HKI Glenn Fredly yang memerlukan izin:

  • Penggunaan teknologi hologram dalam pertunjukan.
  • Reproduksi atau adaptasi lagu-lagu Glenn Fredly.
  • Pembuatan merchandise yang menampilkan gambar atau nama Glenn Fredly.
  • Penyelenggaraan konser atau acara yang menampilkan karya-karya Glenn Fredly.
  • Pembuatan film atau dokumenter tentang Glenn Fredly.

Dengan adanya aturan yang jelas mengenai HKI, diharapkan warisan karya Glenn Fredly dapat terus dilestarikan dan dinikmati oleh generasi mendatang, sambil tetap menghormati hak-hak pemiliknya.