KPK: Pemanggilan Penyidik dan Penyelidik di Sidang Hasto Sesuai Prosedur dan Kebutuhan Pembuktian
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait kehadiran sejumlah penyidik dan penyelidik sebagai saksi dalam persidangan kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto. Langkah ini sempat memicu keberatan dari pihak Hasto, namun KPK menegaskan bahwa kehadiran para penyidik dan penyelidik tersebut adalah untuk memberikan keterangan sebagai saksi fakta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa informasi yang dibutuhkan berkaitan erat dengan dugaan perintangan penyidikan. Para saksi yang dihadirkan memiliki pengalaman langsung dalam rangkaian peristiwa terkait perkara tersebut.
"Terkait penyidik dan penyelidik, tentu kaitannya dengan informasi yang dibutuhkan tentang perintangan penyidikan karena para saksi dimaksud adalah saksi fakta yang mengalami rangkaian-rangkaian dari perkara ini," ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (26/05/2025).
Sejumlah nama penyidik dan penyelidik KPK telah memberikan keterangan dalam sidang kasus Hasto. Salah satunya adalah AKBP Rossa Purbo Bekti, yang menjabat sebagai Kasatgas Penyidikan kasus tersebut. Rossa memberikan kesaksiannya dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (09/05).
Selain itu, penyelidik KPK bernama Arif Budi Raharjo juga turut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Hasto. Jaksa penuntut umum juga menghadirkan seorang pemeriksa forensik KPK sebagai saksi ahli, yang kembali memicu protes dari pihak Hasto Kristiyanto.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemanggilan para saksi tersebut telah sesuai dengan kebutuhan jaksa penuntut umum. KPK meyakini bahwa para penyelidik dan penyidik dapat memberikan keterangan yang mendukung pembuktian perkara Hasto.
"Kehadiran ahli dari KPK tentu itu sudah sesuai dengan kebutuhan pembuktian perkara tersebut karena yang bersangkutan didalami dimintai keterangan sesuai dengan keahliannya di mana sesuai dengan tugas dan fungsi yang dilaksanakan di laboratorium KPK," jelas Budi.
Budi menambahkan bahwa laboratorium KPK menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai standar. Keterangan yang diberikan oleh ahli diharapkan dapat mendukung pembuktian perkara terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi. Ia didakwa melakukan suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan terkait upaya pengejaran KPK terhadap Harun Masiku yang telah menjadi buron sejak tahun 2020.
Keterangan saksi ahli forensik menjadi poin penting dalam persidangan untuk memperkuat bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kehadiran para saksi dari internal KPK ini menunjukkan keseriusan lembaga anti rasuah tersebut dalam mengusut tuntas kasus yang menyeret nama Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut.
Dalam proses persidangan yang berjalan, pihak Hasto Kristiyanto berhak untuk mengajukan pembelaan dan sanggahan terhadap dakwaan yang diberikan. Proses hukum akan terus berjalan untuk mencari kebenaran dan menegakkan keadilan dalam kasus ini.