Mantan Kapolres Ngada Diduga Cabul Tiga Anak di Kota Kupang, Termasuk Balita Tiga Tahun
Mantan Perwira Tinggi Polri Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali dihebohkan dengan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan mantan perwira tinggi Polri. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman, mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, kini menjadi tersangka dalam kasus yang menggemparkan publik tersebut. Tiga anak, dengan usia termuda baru berusia tiga tahun, menjadi korban dugaan tindak kejahatan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar. Kasus ini terungkap setelah pihak berwajib melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe. Ibu Manafe menyatakan bahwa pihaknya tengah mendampingi salah satu korban, yaitu anak perempuan berusia 12 tahun. Dua korban lainnya, berusia 14 tahun dan 3 tahun, juga telah teridentifikasi. Korban berusia 14 tahun saat ini masih dalam proses pendampingan, sedangkan korban berusia 3 tahun didampingi oleh orang tuanya. Ketiga korban, yang sebelumnya telah diserahkan oleh Mabes Polri kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, kini mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum dari pihak terkait. Ibu Manafe menyampaikan keterbatasan informasi lebih lanjut dikarenakan kesibukannya dalam mengikuti sidang Ranperda di DPRD Kota Kupang, namun berjanji untuk memberikan keterangan lebih detail setelahnya.
Penangkapan dan Proses Hukum
AKBP Fajar Widyadharma Lukman diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada tanggal 20 Februari 2025. Penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra. Kompol Chandra, mengatakan bahwa AKBP Fajar saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri dan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. Belum ada rincian lebih lanjut mengenai kronologi kasus dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak penyidik. Namun, proses hukum terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi para korban dan mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka.
Dampak dan Keprihatinan
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat, khususnya mengenai perlindungan anak dan penegakan hukum di Indonesia. Perbuatan yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak dan norma-norma kemanusiaan. Kasus ini juga menjadi sorotan tajam atas pentingnya pengawasan internal di tubuh kepolisian dan komitmen untuk menindak tegas oknum aparat yang melakukan pelanggaran hukum, tanpa pandang bulu. Pihak berwenang diharapkan untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan para korban mendapatkan keadilan yang semestinya. Langkah-langkah pencegahan dan perlindungan bagi anak-anak juga perlu diperkuat untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Dukungan dan Pencegahan
Peristiwa ini menyoroti pentingnya upaya kolektif dalam melindungi anak-anak dari kekerasan dan eksploitasi seksual. Selain penegakan hukum yang tegas, upaya pencegahan melalui edukasi, peningkatan kesadaran masyarakat, dan penyediaan layanan dukungan bagi korban sangatlah krusial. Peran keluarga, sekolah, komunitas, dan pemerintah sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Dibutuhkan sinergi dan komitmen bersama untuk memastikan bahwa kasus seperti ini tidak terulang kembali dan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan aman dan terlindungi.