Ketua Ormas dan Seorang Warga Ditetapkan Tersangka Kasus Penguasaan Lahan BMKG di Tangerang Selatan
Pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang berlokasi di Tangerang Selatan, Banten. Kedua tersangka tersebut adalah MYT, yang merupakan Ketua salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Tangerang Selatan, dan seorang warga berinisial Y.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan kepada awak media bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada dua jenis pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh keduanya. Warga berinisial Y mengklaim sebagai ahli waris dari lahan tersebut, sementara MYT berperan sebagai Ketua ormas di wilayah tersebut.
"Saudara Y, seorang warga yang mengaku sebagai ahli waris, dan Saudara MYT, Ketua DPC Ormas GJ di Tangsel, telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 167 KUHP terkait dugaan memasuki pekarangan tertutup tanpa hak yang sah, dalam hal ini lahan milik BMKG. Selain itu, mereka juga diduga melakukan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, polisi mengungkap peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Tersangka Y diduga memberikan kuasa kepada kuasa hukum dari ormas yang dipimpin MYT untuk menduduki lahan sengketa tersebut. Selain itu, Y juga mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan girik, namun tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang valid kepada penyidik terkait nomor maupun luas girik yang dimaksud.
Sementara itu, tersangka MYT diduga berperan aktif dalam memerintahkan dan turut serta dalam pendudukan lahan milik BMKG. Bahkan, MYT juga diduga melakukan pungutan liar terhadap para pedagang yang berjualan di lahan tersebut. Praktik pungutan liar itu dilakukan terhadap pemilik warung seafood dan pedagang hewan kurban yang berjualan di lahan BMKG.
"Selain menduduki, (tersangka) menyewakan kepada pemilik warung seafood dengan menarik pungutan total Rp 11,9 juta. Kemudian menyewakan atau menarik pungutan lahan kepada pedagang hewan kurban sebesar Rp 22 juta," jelas Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi juga menemukan bahwa MYT positif menggunakan narkoba. Selain itu, MYT juga diketahui pernah dipenjara atas kasus serupa sebelumnya.
"MYT ini juga tahun 2021 pernah divonis untuk kasus yang sama terkait penggunaan narkoba yang waktu itu ditangkap jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan telah menjalani hukuman 4 tahun 5 bulan," ungkapnya.
Saat ini, pihak kepolisian tengah mengusut kedua kasus ini secara paralel. Kasus terkait dugaan pendudukan lahan BMKG dan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan MYT akan didalami lebih lanjut.
"Akan kita lakukan proses pendalaman lebih lanjut baik secara sisi UU Narkoba maupun keterlibatannya di dalam memasuki pekarangan orang atau menguasai lahan," tegas Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Sebelumnya, MYT ditangkap bersama 16 orang lainnya pada Sabtu (24/5) sore di lahan BMKG yang terletak di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangsel. Namun, 15 orang yang sempat diamankan telah dipulangkan oleh pihak kepolisian.