Dana Iuran Mahasiswa PPDS Anestesi Undip Diduga Diselewengkan, Mencapai Angka Fantastis
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) memasuki babak baru. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, terungkap fakta mengejutkan terkait pengelolaan dana iuran mahasiswa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa total dana yang terkumpul dari iuran mahasiswa lintas angkatan PPDS Anestesi FK Undip sejak tahun 2018 hingga 2023 mencapai angka fantastis, yakni Rp 2 miliar. Ironisnya, dana tersebut tidak dikelola secara transparan dan akuntabel, melainkan disimpan dalam rekening pribadi salah seorang staf administrasi berinisial SM.
Menurut JPU, SM diduga kuat melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip berinisial TEN. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan mewajibkan mahasiswa membayar iuran non-akademik yang tidak tercantum dalam biaya resmi universitas maupun fakultas. Dana yang terkumpul kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk uang saku dan honor, tanpa dasar hukum yang jelas.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah meninggalnya seorang residen PPDS Anestesi berinisial ARL. Kejadian tragis ini memicu sorotan tajam terhadap praktik pendidikan klinis di FK Undip dan RSUP Dr. Kariadi Semarang. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bahkan sempat menghentikan sementara aktivitas pendidikan PPDS Anestesi di RS tersebut, serta menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip di RSUP Dr. Kariadi.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:
- Dana iuran mahasiswa PPDS Anestesi Undip terkumpul sejak 2018 hingga 2023, mencapai Rp 2 miliar.
- Dana tersebut disimpan di rekening pribadi staf administrasi berinisial SM.
- SM diduga melakukan tindak pidana bersama Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip berinisial TEN.
- Iuran non-akademik diwajibkan kepada mahasiswa tanpa dasar hukum yang jelas.
- Dana iuran diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
- Kasus ini mencuat setelah meninggalnya residen PPDS Anestesi berinisial ARL.
- Kemenkes sempat menghentikan sementara aktivitas pendidikan PPDS Anestesi di RSUP Dr. Kariadi.
Kasus ini masih dalam proses hukum. Pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Kepala Program Studi TEN, staf administrasi SM, dan seorang senior korban berinisial ZYA. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.