Indonesia Pertimbangkan Ratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Lindungi Nelayan dan Pekerja Perikanan

Pemerintah Indonesia tengah menjajaki kemungkinan untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 Tahun 2007, atau yang dikenal sebagai Work in Fishing Convention. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dorongan dari berbagai elemen masyarakat sipil, serta sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan terhadap nelayan dan pekerja di sektor perikanan.

Abdi Suhufan, Tenaga Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Perlindungan Nelayan dan Awal Kapal Perikanan, menjelaskan bahwa meskipun pemerintah telah berupaya memberikan perlindungan bagi para pekerja di sektor ini, ratifikasi Konvensi ILO 188 diharapkan dapat mengoptimalkan upaya-upaya tersebut. Ia menyoroti bahwa profesi nelayan dan Anak Buah Kapal (ABK) memiliki risiko tinggi mengingat lingkungan kerja mereka di laut yang sulit dijangkau dan minim akses komunikasi.

"Dengan adanya ratifikasi ini, diharapkan akan terbentuk regulasi yang lebih terintegrasi antar kementerian," ujar Abdi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Perlindungan ABK dapat dilakukan melalui satu payung hukum yang kemudian diimplementasikan oleh kementerian teknis terkait."

Regulasi ini nantinya diharapkan melibatkan berbagai kementerian terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan bahkan Kementerian Perhubungan. Koordinasi lintas sektoral ini dianggap krusial untuk memastikan perlindungan yang komprehensif bagi para pekerja di sektor perikanan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierlie, juga menyampaikan dukungan terhadap rencana ratifikasi ini saat menerima perwakilan nelayan dan pekerja perikanan dari Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Maritim Indonesia di Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menekankan pentingnya Konvensi ILO 188 dalam memajukan isu keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi awak kapal penangkap ikan serta perlindungan pekerja di sektor perikanan secara keseluruhan.

"Konvensi 188 mengedepankan isu keselamatan dan kesehatan kerja (K3) awak kapal penangkap ikan dan perlindungan pekerja di sektor perikanan. Harus ada kajian mendalam serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga," kata Yassierlie dalam keterangan tertulisnya.

Menteri Yassierlie menambahkan bahwa kajian mendalam diperlukan karena substansi Konvensi ILO 188 tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi juga melibatkan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI). Dengan demikian, ratifikasi Konvensi ILO 188 diharapkan dapat menciptakan kerangka kerja yang lebih kuat dan terpadu untuk melindungi hak-hak dan kesejahteraan para pekerja di sektor perikanan Indonesia.