Ratusan Rumah Sakit di Indonesia Belum Siap Terapkan KRIS, Tenggat Waktu 2025 Semakin Dekat

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa sekitar 300 rumah sakit di seluruh Indonesia masih belum memenuhi standar yang ditetapkan untuk Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat tenggat waktu penerapan KRIS secara nasional semakin dekat, yaitu pertengahan tahun 2025.

Dari total 2.554 rumah sakit yang menjadi target penerapan KRIS, pemerintah menargetkan sekitar 88 persen di antaranya sudah memenuhi standar pada akhir tahun 2025. Namun, dengan masih adanya ratusan rumah sakit yang belum siap, tantangan besar menanti untuk mencapai target tersebut. Menkes Budi menyampaikan hal ini dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI.

Saat ini, terdapat sekitar 3.200 rumah sakit di seluruh Indonesia, dan sekitar 2.700 di antaranya telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dari jumlah tersebut, 2.554 rumah sakit menjadi fokus utama untuk penerapan KRIS. Menkes Budi menjelaskan bahwa sebenarnya sekitar 90 persen dari target rumah sakit sudah hampir siap. Sekitar 1.436 rumah sakit telah memenuhi kriteria pada Desember 2025, dan 786 rumah sakit lainnya hanya memerlukan sedikit penyesuaian.

Kendala utama yang dihadapi oleh rumah sakit dalam memenuhi standar KRIS ternyata bukan pada aspek yang kompleks, melainkan pada hal-hal yang relatif sederhana. Salah satu masalah yang paling banyak ditemukan adalah ketidaklengkapan fasilitas tempat tidur, seperti kurangnya stop kontak dan bel untuk memanggil perawat. Selain itu, banyak rumah sakit juga belum memasang tirai atau partisi antar tempat tidur, yang merupakan salah satu dari 12 kriteria standar KRIS.

Kriteria lain yang dianggap cukup kompleks adalah kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur. Untuk kelas dua, jarak antartempat tidur minimal harus 1,5 meter dengan maksimal empat tempat tidur per ruang rawat. Hal ini mungkin memerlukan renovasi ruangan atau penataan ulang tempat tidur.

Penerapan KRIS diatur dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Berikut adalah 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit untuk memenuhi standar KRIS:

  • Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi (tidak menyimpan debu dan mikroorganisme).
  • Ventilasi udara (minimal 6 kali pergantian udara per jam).
  • Pencahayaan ruangan (pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur).
  • Kelengkapan tempat tidur (dilengkapi minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus).
  • Nakas per tempat tidur.
  • Temperatur ruangan (suhu ruangan stabil: 20-26 derajat celcius).
  • Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
  • Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat.
  • Tirai/partisi antar tempat tidur.
  • Kamar mandi dalam ruangan rawat inap.
  • Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas.
  • Outlet oksigen.

Pemerintah menargetkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat memenuhi kriteria KRIS secara menyeluruh pada akhir tahun 2025. Upaya percepatan terus dilakukan untuk memastikan implementasi KRIS berjalan sesuai rencana dan memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat.

Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, pemerintah dan pihak rumah sakit perlu bekerja sama secara intensif untuk mengatasi kendala-kendala yang ada dan memastikan seluruh rumah sakit dapat memenuhi standar KRIS pada waktunya. Hal ini penting untuk mewujudkan sistem pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merata di seluruh Indonesia.