Isu Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Mencuat, Menteri Koperasi Angkat Bicara
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menanggapi kabar yang beredar mengenai besaran gaji pengurus Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Isu yang beredar menyebutkan gaji pengurus dapat mencapai Rp 8 juta. Menanggapi hal tersebut, Budi Arie menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan final mengenai besaran gaji tersebut.
"Belum, belum ada," ujar Budi Arie saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025). Pernyataan ini sekaligus membantah spekulasi yang beredar di masyarakat. Budi Arie juga menambahkan bahwa proses rekrutmen untuk pengelola, pengawas, maupun pengurus Kopdeskel Merah Putih belum secara resmi dibuka.
Lebih lanjut, Budi Arie menjelaskan beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon pengurus Kopdeskel Merah Putih. Salah satu syarat penting adalah calon pengurus harus memiliki catatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang bersih. Artinya, calon pengurus tidak boleh memiliki masalah kredit atau riwayat keuangan yang buruk.
"Jadi diharapkan semua pengurus Kopdes Merah Putih itu lolos dari SLIK, alias tidak cacat, tidak bermasalah," tegas Budi Arie. Ia memberikan contoh, seseorang yang tidak pernah memiliki utang berpotensi untuk menjadi pengurus Kopdeskel Merah Putih.
Selain itu, Budi Arie juga menekankan pentingnya menghindari adanya hubungan kekerabatan antara pengurus Kopdeskel Merah Putih dengan pengurus desa. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan memastikan pengelolaan koperasi berjalan secara profesional dan transparan.
Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menambahkan bahwa saat ini program Kopdeskel Merah Putih masih dalam tahap pembentukan kelembagaan. Proses rekrutmen akan dibuka setelah kelembagaan terbentuk dan model bisnis serta skema pembiayaan telah ditetapkan.
"Belum lah, ini kan sekarang baru pembentukan kelembagaannya, Juli kita baru umumkan nanti dari Juli kita ada persiapan model bisnisnya, skema pembiayaannya, terus kemudian segala macam. Oktober baru operasional, baru tuh ngomong soal kebutuhan," jelas Ferry.
Ferry juga menyebutkan bahwa selain SLIK, persyaratan lain untuk menjadi pengurus Kopdeskel Merah Putih masih bersifat normatif. Ia juga menegaskan bahwa besaran gaji pengurus belum dibahas secara detail.
"Pastinya sifatnya masih normatif, terus nggak boleh semenda. Tapi mengenai gaji apa segala macam nantilah, itu belum," pungkas Ferry.
Dengan demikian, isu mengenai gaji pengurus Kopdeskel Merah Putih sebesar Rp 8 juta masih belum dapat dipastikan kebenarannya. Pemerintah, melalui Kementerian Koperasi dan UKM, masih dalam proses mematangkan konsep dan mempersiapkan segala kebutuhan untuk operasionalisasi Kopdeskel Merah Putih.