Intimidasi Berujung Tersangka: Pria Todongkan Benda Mirip Senjata Api Ditangkap Polisi
Intimidasi Berujung Tersangka: Pria Todongkan Benda Mirip Senjata Api Ditangkap Polisi
Kepolisian Resor Cimahi telah menetapkan Hartono Soekwanto sebagai tersangka atas tindakan intimidasi yang dilakukannya terhadap seorang pengemudi wanita di kawasan perumahan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Peristiwa yang terekam dalam sebuah video viral di media sosial ini terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam rekaman video berdurasi lebih dari satu menit tersebut, terlihat jelas Hartono, mengenakan kaos putih, dengan agresif mengetok kaca mobil korban menggunakan benda yang diduga sebagai senjata api. Aksi intimidasi ini semakin meningkat ketika ia berupaya membuka paksa pintu mobil sembari menunjukkan isyarat tidak sopan kepada korban.
Kejadian tersebut langsung menjadi perhatian publik setelah video beredar luas. Polisi bergerak cepat dan mengamankan Hartono Soekwanto. Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi pada Selasa, 4 Maret 2025, menjelaskan bahwa benda yang diduga senjata api tersebut telah diamankan dan disimpan di tempat penyimpanan Baintelkam. Proses penyelidikan lebih lanjut terkait izin kepemilikan senjata api yang bersangkutan masih terus dilakukan. "Terkait senjata api, ini kami amankan juga. Saat ini sudah disimpan di tempat penyimpanan Baintelkam. Terkait nanti apakah izinnya akan dicabut, kami tindaklanjuti lagi karena yang mengeluarkan izin secara resmi itu Baintelkam," ujar AKBP Tri Suhartanto. Proses hukum pun terus berlanjut, dengan Hartono resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dihadapkan pada konfrensi pers.
Dalam keterangannya di hadapan awak media, Hartono mengaku terpicu oleh emosi dan kenangan masa lalu yang muncul saat melihat mobil korban. "Waktu itu saya lihat mobil dia, kemudian saya berhentikan. Ya saya emosi, melihat dia itu kenangan lama muncul lagi. Ya permasalahannya pertemanan (hubungan tanpa status)," ungkap Hartono. Pernyataan ini menunjukkan motif pelaku yang masih perlu diperdalam melalui proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menekankan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan rasa keadilan bagi korban. Tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Hartono Soekwanto ini jelas melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan. Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Segala bentuk pelanggaran hukum akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kronologi Kejadian:
- Minggu, 2 Maret 2025, pukul 14.00 WIB: Hartono Soekwanto melakukan tindakan intimidasi terhadap seorang pengemudi wanita di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
- Video viral: Aksi intimidasi tersebut terekam video dan tersebar luas di media sosial.
- Pengamanan Tersangka: Polisi segera mengamankan Hartono Soekwanto.
- Senjata Api Diamankan: Benda yang diduga senjata api turut diamankan dan diserahkan ke Baintelkam.
- Penetapan Tersangka: Hartono Soekwanto ditetapkan sebagai tersangka.
- Konferensi Pers: Hartono Soekwanto dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi.
Proses hukum akan terus berjalan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini demi keadilan bagi korban dan penegakan hukum di Indonesia.