Sindikat Penjualan Ilegal Gading Gajah Dibongkar, Transaksi Online Raup Miliaran Rupiah

Jajaran Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perdagangan ilegal gading gajah yang memanfaatkan platform media sosial seperti TikTok dan Facebook. Dalam operasi penegakan hukum ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan mereka dalam kejahatan konservasi yang meresahkan.

Brigjen Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa para tersangka yang berhasil diamankan adalah IR (55), EF (53), SS (46), dan JF (44). Penangkapan dilakukan di wilayah Sukabumi hingga Jakarta, setelah serangkaian penyelidikan mendalam.

"Pada lokasi kejadian pertama, kami mendapati tersangka IR dan EF yang diduga kuat menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan gading gajah utuh," ungkap Brigjen Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Modus operandi yang digunakan oleh IR dan EF adalah menjual pipa rokok yang terbuat dari gading gajah Asia, spesies yang dilindungi, melalui platform TikTok dengan akun 1Junior9393 dan GGNK. Harga yang ditawarkan bervariasi, tergantung pada ukuran dan desain pipa rokok.

"Para tersangka memasarkan pipa rokok gading gajah melalui live streaming TikTok, menawarkan harga yang disesuaikan dengan ukuran dan jenisnya, baik polos maupun berukir. Barang yang terjual kemudian dikirim melalui jasa pengiriman JNT," jelas Brigjen Nunung.

Tersangka SS, dalam jaringan ini, berperan dalam memperdagangkan pipa rokok gading gajah melalui platform Facebook. Diketahui bahwa SS memperoleh pasokan gading gajah dari IR.

"SS menjual pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dengan diameter 10 cm x 1,8 cm seharga Rp 1.200.000 per buah," terang Brigjen Nunung. "Berdasarkan keterangan tersangka, pipa rokok tersebut pernah dikirim ke Malaysia dan Korea."

Sementara itu, JF menjalankan bisnis ilegalnya dengan menjual berbagai produk berbahan gading gajah, seperti pipa rokok, patung ukiran, gelang, hingga tongkat komando. Produk-produk ini dijual secara ilegal di empat kios di kawasan Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat.

"JF memiliki empat kios yang menjual gading gajah dalam bentuk bahan mentah yang belum diolah menjadi pipa atau patung," jelas Brigjen Nunung.

JF mengaku bahwa praktik ilegal ini dimulai dengan memperoleh bahan baku dari kawasan Sentul, Bogor, dan BSD, Tangerang. Kemudian, JF menjual bahan baku tersebut kepada IR dengan harga Rp 8 juta per kilogram. Saat ini, JF dapat menjual bahan gading gajah dengan harga antara Rp 12 juta hingga Rp 16 juta per kilogram, tergantung pada kualitas bahan.

Kombes Indra Lutrianto, Wadirtipidter Bareskrim Polri, menambahkan bahwa para pelaku telah menjual sejumlah besar produk berbahan gading gajah. "Pipa rokok merupakan produk yang paling banyak dijual, dengan harga berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per buah."

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

  • 8 gading gajah utuh
  • 320 pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah
  • 4 patung ukiran besar dari gading gajah
  • 12 patung ukiran kecil dari gading gajah
  • 3 tongkat komando dari gading gajah
  • 1 kepala gesper ukiran singa dari gading gajah
  • 7 gelang dari gading gajah

Nilai total aset yang disita dari para tersangka diperkirakan mencapai Rp 2,3 miliar. "Namun, nilai ini dapat berfluktuasi tergantung pada pembeli atau konsumen," kata Brigjen Nunung, mengutip informasi dari BKKSDA Jakarta.

Brigjen Nunung menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam penyimpanan, kepemilikan, pengangkutan, atau perdagangan bagian-bagian satwa yang dilindungi. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melestarikan lingkungan dan melindungi satwa yang terancam punah.