KPK Amankan Aset Puluhan Miliar Rupiah dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik KPK telah menyita sejumlah aset signifikan yang diduga terkait dengan praktik korupsi dalam jual beli gas. Aset yang disita meliputi uang tunai dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan beberapa bidang tanah.
Uang tunai yang disita berjumlah USD 1.523.284, yang jika dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah mencapai lebih dari Rp 24 miliar. Penyitaan uang ini dilakukan dalam rentang waktu antara bulan April hingga Mei 2025. Selain uang tunai, KPK juga menyita tujuh bidang tanah yang berlokasi di wilayah Bogor dan sekitarnya. Total luas tanah yang disita mencapai 31.772 meter persegi, dengan nilai taksiran mencapai sekitar Rp 70 miliar. Dengan demikian total aset yang disita mencapai lebih dari 94 Miliar Rupiah.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Kedua tersangka tersebut adalah Iswan Ibrahim, yang menjabat sebagai Komisaris PT IAE dari tahun 2006 hingga 2023, dan Danny Praditya, yang menjabat sebagai Direktur Komersial PT PGN pada periode 2016-2019.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga telah menyita uang sebesar USD 1 juta (setara dengan Rp 16,6 miliar) dan melakukan penggeledahan di delapan lokasi yang berbeda. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti-bukti lain yang dapat memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyitaan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang senilai USD 1.000.000 dilakukan setelah penggeledahan di beberapa lokasi. KPK menduga bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai USD 15 juta. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.