Polemik Jawaban Wali Kota Salatiga Berujung Hak Angket oleh Empat Fraksi DPRD

Empat fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Salatiga mengambil langkah tegas dengan menggulirkan hak angket, menyusul penolakan terhadap jawaban yang disampaikan oleh Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, dalam rapat paripurna interpelasi. Keputusan ini diambil setelah rapat paripurna yang berlangsung pada Senin, 26 Mei 2025.

Fraksi-fraksi yang menyatakan penolakan tersebut meliputi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Fraksi Demokrat. Sementara itu, Fraksi Gerindra menerima jawaban yang diberikan oleh wali kota, meskipun dengan sejumlah catatan kritis.

Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga, Saeful Mashud, menjelaskan bahwa langkah pengajuan hak angket ini merupakan tindak lanjut dari penolakan jawaban wali kota oleh keempat fraksi. "Saat ini, kami sedang menunggu usulan tertulis terkait hak angket dari anggota dan fraksi yang bersangkutan," ujarnya.

Lebih lanjut, Saeful Mashud yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kota Salatiga, menambahkan bahwa usulan tersebut akan dibahas dalam rapat paripurna dan pimpinan DPRD sebelum dijadikan keputusan kelembagaan. Setelahnya, akan dibentuk panitia khusus (pansus) angket untuk mendalami permasalahan yang ada.

Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kota Salatiga, Andreas Yosep Kristianto, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap jawaban yang diberikan oleh Wali Kota Robby Hernawan. Menurutnya, jawaban tersebut dinilai belum memadai untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh anggota dewan. "Persoalan yang ada ini tidak sesederhana yang terlihat. Empat persoalan yang diajukan membutuhkan kajian yang lebih mendalam," tegasnya.

Andreas menyoroti wacana pemindahan pedagang Pasar Pagi yang dinilai kontroversial. Ia mengusulkan agar pemerintah kota lebih fokus pada penataan Pasar Pagi agar Jalan Jendral Sudirman menjadi lebih tertib dan rapi, daripada melakukan pemindahan pedagang.

Senada dengan Andreas, anggota F-PKS DPRD Kota Salatiga, Heru Prasetyo, menyatakan bahwa jawaban yang disampaikan oleh Wali Kota Robby Hernawan tidak mencerminkan aspirasi masyarakat. Heru menyoroti rencana pemindahan pedagang yang dianggap terlalu dipaksakan, karena tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga tahun 2023-2026.

Sebelumnya, DPRD Kota Salatiga telah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Wali Kota atas pertanyaan yang diajukan oleh DPRD dalam hak interpelasi pada Senin, 19 Mei 2025. Terdapat empat poin utama yang menjadi pertanyaan anggota dewan, yaitu:

  • Rencana pemindahan pedagang Pasar Pagi ke Pasar Rejosari.
  • Pernyataan Wali Kota Salatiga mengenai pengurangan Tenaga Harian Lepas (THL) yang akan dipindahkan ke pabrik SCI.
  • Rencana pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
  • Keputusan penghentian sementara pungutan retribusi persampahan.