Panduan Lengkap dan Biaya Resmi Mutasi Kendaraan Bermotor
Mutasi kendaraan bermotor menjadi sebuah proses penting ketika terjadi perubahan kepemilikan atau perpindahan domisili pemilik kendaraan. Proses ini memastikan bahwa data kendaraan, yang tercatat dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), selalu sesuai dengan informasi terkini pemilik. Kesesuaian data ini krusial untuk kelancaran administrasi, termasuk pembayaran pajak kendaraan.
Untuk melakukan mutasi kendaraan, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan. Persyaratan ini sedikit berbeda tergantung pada status kepemilikan kendaraan, apakah milik perorangan, badan hukum, atau instansi pemerintah.
Dokumen yang Dibutuhkan
-
Untuk Pemilik Perorangan:
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat
- Kuitansi jual beli kendaraan bermaterai Rp 10.000
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
-
Untuk Kendaraan Milik Badan Hukum:
- Salinan akta pendirian perusahaan dan fotokopi
- Surat keterangan domisili perusahaan
- Surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dan distempel
-
Untuk Kendaraan Milik Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD):
- Surat tugas atau surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh pimpinan instansi dan distempel
Rincian Biaya Mutasi Kendaraan
Biaya mutasi kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut adalah rincian biayanya:
-
Biaya Mutasi (sesuai PP No. 60 Tahun 2016):
- Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 150.000
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 250.000
-
Biaya Penerbitan Dokumen Baru:
Selain biaya mutasi, pemilik kendaraan juga perlu memperhitungkan biaya penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) baru sesuai dengan alamat kepemilikan yang baru.
-
Biaya Penerbitan STNK Baru:
- Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 60.000
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 100.000
-
Biaya Penerbitan BPKB Baru:
- Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 225.000
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375.000
-
Biaya Penerbitan TNKB Baru:
- Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 60.000
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 100.000
-
Dengan memahami persyaratan dokumen dan rincian biaya yang diperlukan, proses mutasi kendaraan dapat dilakukan dengan lebih lancar dan efisien. Pastikan untuk selalu mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum datang ke Samsat untuk menghindari penundaan.