Estimasi THR Pensiunan PNS 2025: Besaran dan Jadwal Pencairan
Estimasi THR Pensiunan PNS 2025: Besaran dan Jadwal Pencairan
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025, termasuk di dalamnya THR bagi pensiunan PNS. Pencairan THR ini direncanakan bersamaan dengan pencairan THR bagi ASN aktif, meliputi PNS, PPPK, TNI, dan Polri. Besaran THR pensiunan PNS 2025 akan bervariasi, bergantung pada golongan dan jabatan terakhir sebelum pensiun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut estimasi besaran THR pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan, dengan rentang angka yang mencerminkan kemungkinan variasi berdasarkan jabatan terakhir:
-
Golongan I:
- Golongan IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
- Golongan IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
- Golongan IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
- Golongan ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
-
Golongan II:
- Golongan IIA: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
- Golongan IIB: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
- Golongan IIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
- Golongan IID: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800
-
Golongan III:
- Golongan IIIA: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
- Golongan IIIB: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
- Golongan IIIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
- Golongan IIID: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
-
Golongan IV:
- Golongan IVA: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
- Golongan IVB: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
- Golongan IVC: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
- Golongan IVD: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
- Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, yang memperkirakan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025, dan mempertimbangkan kebiasaan pencairan THR ASN sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran, maka diperkirakan THR Pensiunan PNS 2025 akan dicairkan sekitar tanggal 20 Maret 2025. Namun, jadwal pasti pencairan masih menunggu regulasi resmi pemerintah yang biasanya diterbitkan beberapa minggu sebelum tanggal pencairan.
Perlu diingat bahwa informasi ini bersifat estimasi dan jadwal pencairan THR dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah selanjutnya. Pensiunan PNS disarankan untuk memantau informasi resmi dari pemerintah terkait kepastian jadwal dan besaran THR yang akan diterima.