KPK Amankan Belasan Kendaraan Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kemenaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemindahan barang bukti berupa kendaraan bermotor terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Tindakan ini dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025.
Sebanyak 11 mobil dan 2 sepeda motor, yang merupakan hasil dari serangkaian penggeledahan di tujuh lokasi rumah pihak-pihak terkait di wilayah Jabodetabek dan satu kantor di lingkungan Kemenaker, kini berada di bawah pengawasan Rupbasan KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemindahan ini bertujuan untuk memastikan pemeliharaan, perawatan, dan keamanan barang-barang sitaan tersebut tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.
"11 kendaraan roda empat dan 2 kendaraan roda dua yang telah diamankan oleh tim penyidik KPK dan seluruhnya hari ini akan dipindahkan ke Rupbasan," ujar Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Langkah penyitaan aset ini merupakan bagian dari strategi KPK dalam optimalisasi pemulihan aset negara (asset recovery). Dengan menjaga nilai ekonomis aset sitaan, KPK berharap proses lelang, hibah, atau pengalihan status penggunaan (PSP) dapat memberikan hasil yang maksimal bagi negara.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menyita dua mobil dan satu sepeda motor pada hari keempat penyidikan, Jumat, 23 Mei 2025. Namun, Budi Prasetyo belum memberikan informasi rinci mengenai apakah kendaraan-kendaraan tersebut diserahkan secara sukarela atau disita langsung oleh tim penyidik. Proses pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara ini masih terus berlangsung.
Berikut adalah daftar kendaraan yang disita oleh KPK:
- BMW Type Z3 Merah
- BMW Type 320i Putih
- Honda Civic Abu-abu
- Wuling Airev Pink
- Wuling Airev Putih
- Honda Brio Merah
- Honda HR-V Hitam
- Mitsubishi Xpander Hitam
- Innova Hitam
- Mitsubishi Pajero Dakar Hitam
- Honda WR-V Abu-abu
- Vespa Primavera Biru
- Honda ADV Putih
Kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di salah satu kantor Kemenaker pada Selasa, 20 Mei 2025, terkait dugaan korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA). Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa perkara ini terkait dengan suap dan atau gratifikasi terkait TKA.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus suap ini melibatkan pemerasan oleh oknum pejabat terhadap calon pekerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Tindakan pemerasan ini diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).
"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta: Memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para Calon Kerja Asing yang akan bekerja di Indonesia," ungkap Asep Guntur Rahayu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka.