Pengelolaan Parkir RSU Tangsel oleh Ormas Diduga Merugikan Pemkot Miliaran Rupiah

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) disinyalir mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat pengelolaan lahan parkir di Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangsel yang dikuasai oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas). Praktik ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2017.

Menurut keterangan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Inspektorat Daerah Tangerang Selatan telah melakukan perhitungan terkait kerugian yang dialami Pemkot. Hasil perhitungan menunjukkan kerugian mencapai sekitar Rp 5 miliar, yang seharusnya masuk ke kas daerah.

Ormas tersebut diduga meraup keuntungan signifikan dari pengelolaan parkir di RSU Kota Tangsel. Berdasarkan data penyidik, setiap harinya terdapat ratusan kendaraan roda dua dan roda empat yang masuk ke area rumah sakit. Dengan tarif parkir yang berlaku, potensi pendapatan harian mencapai jutaan rupiah. Jika diakumulasikan selama setahun, jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Diduga, dana yang diperoleh dari hasil pengelolaan parkir tersebut mengalir ke berbagai pihak, termasuk kepada ketua ormas. Dana tersebut disinyalir digunakan untuk berbagai keperluan, seperti biaya operasional kantor, iuran organisasi, serta pemberian jatah harian dan bulanan kepada pengurus ormas.

Pada tahun 2022, Pemkot Tangsel sebenarnya telah menunjuk PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) sebagai pemenang tender resmi pengelolaan lahan parkir RSU Tangsel melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Namun, upaya PT BCI untuk mengambil alih pengelolaan parkir menemui kendala.

PT BCI berencana memasang sistem gate parkir otomatis pada tahun berikutnya. Pihak rumah sakit juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada ketua ormas agar menghentikan penguasaan lahan parkir. Namun, surat tersebut tidak diindahkan. Perwakilan PT BCI bahkan telah mencoba menemui ketua ormas secara langsung, tetapi ditolak.

Upaya pemasangan gate parkir otomatis pada September 2023 juga diwarnai dengan intimidasi oleh anggota ormas. Mereka mengancam akan melakukan pembacokan dan pembakaran mobil jika pemasangan tetap dilanjutkan. Akibatnya, proses pemasangan terpaksa dihentikan karena ketakutan.

Intimidasi kembali terjadi saat tim PT BCI kembali melakukan pemasangan instalasi listrik. Anggota ormas melakukan penganiayaan dengan menendang tim yang melakukan pekerjaan, sehingga mereka merasa takut dan meninggalkan lokasi.

PT BCI kemudian mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota Tangerang Selatan untuk meminta kejelasan hak pengelolaan lahan parkir. Sebagai tindak lanjut, mediasi antara PT BCI dan pengurus ormas digelar di Kantor Satpol PP. Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil. Ketua ormas tetap menolak untuk mundur dari lahan parkir RSU Tangsel.

PT BCI kembali menunjuk tim kerja untuk melanjutkan pemasangan gate parkir otomatis. Namun, mereka kembali dihadang oleh anggota ormas yang melarang penurunan peralatan. Meski diintimidasi, tim tetap bekerja. Namun, intimidasi semakin meningkat. Anggota ormas terus berdatangan dan mulai melakukan dorongan, ancaman, serta kekerasan. Jumlah mereka mencapai sekitar 30 orang.

Ironisnya, gate parkir otomatis yang telah terpasang dirusak oleh anggota Satpol PP, dan serpihannya melukai salah satu pekerja PT BCI.

Mendapatkan laporan dari warga, aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan segera turun ke lokasi. Sebanyak 30 anggota ormas ditangkap. Pihak kepolisian juga telah menetapkan Ketua ormas sebagai tersangka dan saat ini masih dalam pengejaran.