Kejati NTT Panggil Wamen PU Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Proyek Rumah Eks Pejuang Timor Timur

Nusa Tenggara Timur menjadi sorotan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat memanggil Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti, untuk dimintai keterangan terkait dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan rumah bagi eks pejuang Timor Timur.

Surat pemanggilan bernomor B-1915/N.3/Fd.1/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025, menginstruksikan Diana untuk hadir pada tanggal 21 Mei 2025. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, Diana tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.

Kejati NTT memanggil Diana dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero) dan Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR tahun 2023. Hal ini memicu berbagai reaksi dari berbagai pihak.

Menanggapi pemanggilan tersebut, Diana Kusumastuti menyatakan pihaknya telah menerima surat tersebut, namun berhalangan hadir karena kesibukan yang padat. Ia berjanji akan menjadwalkan ulang pertemuan dengan Kejati NTT. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, pada Senin (26/5/2025).

Diana juga mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Menteri PU, Dody Hanggodo, terkait pemanggilan ini. Menteri Dody, kata Diana, menginstruksikan agar dirinya memberikan keterangan kepada Kejati dan tidak perlu mengambil cuti selama proses ini berlangsung.

Menteri PU Dody Hanggodo menambahkan bahwa pemanggilan ini merupakan langkah awal dan meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan negatif. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, terutama dalam proyek-proyek yang melibatkan dana APBN.

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengindikasikan adanya dugaan kecurangan dalam pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang, NTT. Temuan ini didasarkan pada hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian PKP.

"Kami telah menerjunkan tim Inspektorat Jenderal dan menemukan sejumlah dugaan bahwa ada kecurangan dalam proses pembangunan rumah bagi Eks Pejuang Tim Tim di Kupang, NTT," ujar Ara dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).

Maruarar juga telah melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, serta perwakilan dari PT Brantas Abipraya (Persero), PT Nindya Karya (Persero), dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk, terkait temuan ini.

Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, menjelaskan bahwa timnya telah melakukan peninjauan lapangan bersama tim ahli dari Universitas Nusa Cendana. Hasilnya menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pembangunan dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS).

Beberapa temuan dari Inspektorat Jenderal Kementerian PKP antara lain:

  • Kedalaman pondasi tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam shop drawing. Seharusnya kedalaman pondasi antara 90 cm hingga 170 cm, namun kenyataannya hanya sekitar 30 cm hingga 40 cm.
  • Pemadatan tanah oleh Ditjen Cipta Karya tidak maksimal, menyebabkan bangunan rentan ambles.
  • Banyak rumah mengalami keretakan pada dinding.
  • Genangan air terjadi saat hujan karena elevasi tidak sesuai, sehingga air tidak mengalir dengan baik.