Diskon Tarif Tol Libur Sekolah 2025: Operator Tol Pertanyakan Tujuan Pemerintah
Rencana pemerintah untuk memberikan diskon tarif tol selama libur sekolah Juni-Juli 2025 mendatang menuai pertanyaan dari kalangan operator jalan tol. Inisiatif yang ditargetkan bagi 110 juta pengendara ini dianggap belum jelas urgensinya, mengingat karakteristik lalu lintas selama libur sekolah berbeda dengan periode libur panjang lainnya seperti Lebaran.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI), Kris Ade Sudiyono, menegaskan bahwa kebijakan tarif tol sepenuhnya berada di tangan pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ia menyatakan bahwa ATI akan bertemu dengan Kepala BPJT untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai rencana diskon tersebut.
"Kebijakan tarif itu kan adanya di pemerintah, menjadi salah satu instrumen kebijakan. Seharusnya disesuaikan dengan situasi dan kondisi," ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR RI.
Kris mempertanyakan alasan di balik pemberian diskon tarif tol pada periode libur sekolah. Menurutnya, insentif serupa selama ini diberikan pada saat libur Lebaran atau Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang signifikan. Ia meragukan apakah libur sekolah memiliki potensi kepadatan yang sama.
"Memangnya potensi libur sekolah traffic akan seperti Lebaran? Kalau libur itu kan panjang. Harusnya tidak terjadi penumpukan. Kalau Lebaran itu kan dibatasi waktu," jelasnya.
Ia menekankan perlunya klarifikasi dari pemerintah mengenai motif dan latar belakang inisiatif diskon tarif tol ini. Kris menambahkan bahwa pihaknya memahami pemberian diskon saat Lebaran, namun belum memahami urgensinya untuk periode libur sekolah.
Rencana diskon tarif tol ini merupakan bagian dari enam paket insentif ekonomi yang akan diluncurkan pemerintah mulai 5 Juni 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya mengumumkan bahwa paket insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat pada kuartal II. Selain diskon tarif tol, paket tersebut juga mencakup diskon tarif transportasi lainnya seperti kereta api, pesawat, dan angkutan laut, serta diskon tarif listrik, penambahan alokasi kartu sembako dan bantuan pangan, pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan perpanjangan program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.
Berikut rincian insentif yang direncanakan pemerintah:
- Diskon tarif tol
- Diskon tarif kereta api
- Diskon tarif pesawat
- Diskon tarif angkutan laut
- Diskon tarif listrik
- Penambahan alokasi kartu sembako dan bantuan pangan
- Pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Perpanjangan program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Meski demikian, efektivitas dan urgensi diskon tarif tol selama libur sekolah masih menjadi pertanyaan bagi operator jalan tol. Mereka menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah terkait tujuan dan dasar pertimbangan kebijakan ini.