GM Hyundai Engineering Construction Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon. Sebagai bagian dari proses penyidikan, General Manager (GM) Hyundai Engineering and Construction, Herry Jung, hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (26/5/2025) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. Ia menyatakan bahwa penyidik akan menggali keterangan dari Herry Jung untuk memperdalam pemahaman terkait kasus yang melibatkan PT Cirebon Energi Prasarana ini. Budi menambahkan bahwa KPK akan menyampaikan informasi lebih rinci mengenai konstruksi perkara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab setelah proses pemeriksaan selesai.
Selain Herry Jung, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, yang sebelumnya telah terjerat kasus korupsi dan pencucian uang. Sunjaya diduga menerima suap dari Herry Jung terkait perizinan PLTU 2 Cirebon. Nilai suap yang diterima Sunjaya mencapai Rp 6,04 miliar, dari total janji sebesar Rp 10 miliar.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang warga negara Korea Selatan di Seoul, Korea Selatan terkait kasus ini. Pemeriksaan tersebut dilakukan melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA), dengan bantuan dari Kejaksaan Seoul Central. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen kedua negara dalam memberantas korupsi.
Kasus suap PLTU Cirebon bermula pada tahun 2015, ketika Hyundai E&C memenangkan tender proyek ekspansi PLTU di Cirebon dengan nilai kontrak mencapai 727 juta dollar AS. Pada tahun 2019, KPK menetapkan Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka TPPU, dengan total uang yang dicuci mencapai Rp 51 miliar yang berasal dari suap dan gratifikasi. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli aset berupa tanah dan mobil.
Herry Jung sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka suap pada tahun 2019 lalu. KPK terus berupaya mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara ini.
Rincian Kasus Suap PLTU Cirebon:
- Tersangka: Herry Jung (GM Hyundai Engineering and Construction), Sunjaya Purwadisastra (Mantan Bupati Cirebon)
- Modus: Suap terkait perizinan PLTU 2 Cirebon
- Nilai Suap: Rp 6,04 miliar (dari janji Rp 10 miliar)
- Perusahaan Terlibat: PT Cirebon Energi Prasarana, Hyundai Engineering and Construction
- Status: Proses penyidikan oleh KPK
Pihak-Pihak yang Terlibat
- Herry Jung: General Manager Hyundai Engineering and Construction, diduga sebagai pemberi suap.
- Sunjaya Purwadisastra: Mantan Bupati Cirebon, diduga sebagai penerima suap.
- PT Cirebon Energi Prasarana: Perusahaan yang terkait dengan perizinan PLTU 2 Cirebon.
- Hyundai Engineering and Construction: Perusahaan kontraktor yang memenangkan tender proyek PLTU Cirebon.
Fokus Pemeriksaan KPK
- Mendalami peran Herry Jung dalam pemberian suap kepada Sunjaya Purwadisastra.
- Mengungkap aliran dana suap dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
- Mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi.
- Menelusuri keterkaitan antara suap dan proses perizinan PLTU 2 Cirebon.
Upaya Hukum dan Kolaborasi
- KPK terus melakukan penyidikan secara intensif untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.
- KPK bekerja sama dengan Kejaksaan Korea Selatan melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) untuk memeriksa saksi di Korea Selatan.
KPK berkomitmen untuk menindak tegas pelaku korupsi dan memastikan bahwa kasus ini diusut hingga tuntas. Masyarakat diharapkan dapat terus memberikan dukungan kepada KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.