Wacana Kenaikan Usia Pensiun ASN: Indonesia Berpotensi Jadi yang Tertinggi di Dunia
Rencana perubahan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia tengah menjadi sorotan. Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyoroti potensi implikasi dari wacana tersebut, khususnya jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Saat ini, beberapa negara seperti Australia, Belanda, Denmark, dan Italia menetapkan usia pensiun ASN pada angka 67 tahun. Jika Indonesia menetapkan usia pensiun hingga 70 tahun, maka negara ini akan menjadi negara dengan usia pensiun ASN tertinggi di dunia.
Khozin menekankan pentingnya pengkajian mendalam terhadap usulan ini. Usulan yang dimaksud adalah usia pensiun untuk ASN eselon III dan IV menjadi 60 tahun, eselon II menjadi 62 tahun, dan jabatan fungsional utama menjadi 70 tahun. Menurutnya, berbagai faktor perlu dipertimbangkan, termasuk kemampuan keuangan negara, kondisi ekonomi nasional, dan dampak keseluruhan dari perpanjangan usia pensiun terhadap produktivitas dan regenerasi di lingkungan ASN.
Pertimbangan Dampak Finansial dan Regenerasi
Khozin mengingatkan bahwa usulan ini berpotensi mempengaruhi kondisi keuangan negara. Lebih lanjut, ia menekankan perlunya evaluasi terhadap dampak perpanjangan usia pensiun ASN terhadap produktivitas dan proses regenerasi di dalam birokrasi.
"Usulan ini akan berdampak pada keuangan negara. Termasuk dikaji dari sisi dampak penerapan perpanjangan usia ASN bagi produktivitas dan regenerasi di lingkungan ASN," ujarnya.
Oleh karena itu, ia mendorong dilakukannya kajian komprehensif sebelum mengambil keputusan terkait perpanjangan usia pensiun ASN. Apalagi, saat ini Komisi II DPR tengah berencana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Batas Usia Pensiun dalam UU ASN
Ketentuan mengenai usia pensiun ASN saat ini diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pasal ini membagi jabatan pegawai ASN menjadi dua kategori, yaitu jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.
- Jabatan Manajerial (Pasal 55a):
- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama: 60 tahun
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: 60 tahun
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: 60 tahun
- Pejabat Administrator: 58 tahun
- Pejabat Pengawas: 58 tahun
- Jabatan Nonmanajerial (Pasal 55b):
- Pejabat Pelaksana: 58 tahun
Usulan Korpri tentang Batas Usia Pensiun
Sebelumnya, Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakrulloh, mengusulkan penambahan batas usia pensiun yang berbeda-beda, disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN. Usulan tersebut meliputi:
- Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun
- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (setingkat eselon II): 62 tahun
- Eselon III dan IV: 60 tahun