Sengketa Lahan BMKG Pondok Aren, Polda Metro Jaya Amankan Belasan Orang dan Usut Dugaan Pungli

Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya telah mengamankan belasan orang terkait sengketa lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang terletak di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Langkah ini diambil guna memastikan kelancaran proyek pembangunan gedung arsip yang sempat terhambat.

Kombes Wira Satya Triputra, Dirkrimum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau situasi keamanan di lokasi lahan BMKG. "Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan akan terus memantau situasi keamanan di lahan BMKG yang terletak di Pondok Aren, sehingga proses pembangunan yang akan dilakukan oleh BMKG tetap berjalan dengan lancar," ujarnya dalam konferensi pers.

Sengketa lahan ini bermula ketika ormas GRIB Jaya menguasai lahan seluas 127.780 meter persegi di Pondok Betung, Tangerang Selatan. Akibatnya, proyek pembangunan gedung arsip BMKG terpaksa dihentikan. Pada Sabtu (24/5), polisi mengamankan 17 orang dari lokasi tersebut, termasuk anggota GRIB Jaya dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan.

Selain dugaan penguasaan lahan, polisi juga menemukan indikasi praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh anggota GRIB Jaya terhadap pedagang kaki lima dan penjual hewan kurban di sekitar lokasi. Polisi masih terus mendalami kasus ini.

"Terkait percobaan pemerasan, kami masih perlu melakukan pendalaman untuk pemenuhan alat bukti. Beberapa kesaksian dari pelapor maupun saksi di TKP pada saat itu masih perlu pendalaman lebih lanjut," jelas Kombes Wira.

Para pedagang mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada pengurus ormas GRIB Jaya agar dapat berjualan di lahan tersebut. Penindakan terhadap para pelaku diharapkan dapat membuka jalan bagi BMKG untuk melanjutkan pembangunan gedung arsip yang sempat tertunda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menambahkan bahwa dua dari 17 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka. "Penyidik Harda telah menetapkan 2 tersangka, atas nama Saudara Y bin KTY (masyarakat/ahli waris), dan Saudara MYT (Ketua DPC GJ Tangsel," ungkapnya. Sementara itu, 15 orang lainnya telah dipulangkan.

Lebih lanjut, Kombes Wira mengungkap bahwa Ketua Ormas GRIB Jaya Tangsel positif menggunakan narkoba. Pihak kepolisian akan mengusut kasus ini bersamaan dengan kasus dugaan pendudukan lahan BMKG. "Terhadap Ketua GRIB Jaya Tangsel yang kemarin kedapatan positif narkoba akan kita lakukan proses pendalaman lebih lanjut baik secara sisi UU Narkoba maupun keterlibatannya di dalam memasuki pekarangan orang atau menguasai lahan," pungkasnya.

Berikut poin penting dari penanganan kasus ini:

  • Polda Metro Jaya terus memantau keamanan lahan BMKG di Pondok Aren.
  • Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan.
  • Ketua GRIB Jaya Tangsel positif narkoba dan kasusnya sedang didalami.