Sidang Kasus Suap: Pengacara Hasto Soroti Potensi Kerentanan Data Penyadapan
Keraguan Pengacara Hasto Terhadap Keamanan Data Penyadapan
Dalam lanjutan sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, tim kuasa hukumnya menyoroti potensi celah keamanan dalam data call detail record (CDR) yang diterima oleh ahli dari penyidik. Kekhawatiran ini diungkapkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Arman Hanis, salah satu pengacara Hasto, mempertanyakan kepada ahli IT dari Universitas Indonesia (UI), Bob Hardian Syahbuddin, mengenai risiko kebocoran atau manipulasi data CDR setelah diterima dari penyidik. CDR sendiri merupakan catatan detail panggilan telepon yang berisi informasi mengenai nomor telepon yang menghubungi dan dihubungi, durasi panggilan, waktu panggilan, serta lokasi perangkat berdasarkan sinyal base transceiver station (BTS).
Jawaban Ahli IT Menimbulkan Tanda Tanya
Menanggapi pertanyaan tersebut, Bob Hardian Syahbuddin mengakui bahwa secara prinsip, risiko kebocoran data selalu ada. Namun, ia juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki data pembanding untuk memverifikasi keabsahan CDR yang diterima. Jawaban ini memicu pertanyaan lebih lanjut dari Arman, yang menegaskan apakah ahli mengakui adanya potensi kebocoran atau manipulasi data hasil penyadapan.
"Berarti ada risiko kebocoran dan manipulasi data pada saat ahli terima, ya? Ada risiko itu?" tanya Arman.
"Iya, bisa saja," jawab Bob.
Validasi Data CDR Juga Dipertanyakan
Selain potensi kebocoran, Febri Diansyah, pengacara Hasto lainnya, juga mempertanyakan validitas data CDR yang diserahkan oleh penyidik. Menurutnya, data tersebut harus melalui serangkaian proses validasi untuk memastikan keabsahannya.
Febri kemudian menanyakan berapa lama waktu yang dibutuhkan ahli untuk menyatakan hasil penelitian data tersebut valid.
"Kalo bapak diberikan data itu semua, bapak butuh waktu untuk menyatakan kemudian hasil penelitian itu valid, bapak butuh waktu berapa? Satu hari cukup atau dua hari?" tanya Febri.
"Ya kalo cuma datanya lengkap, ya enggak perlu lama-lama, satu hari dua hari juga saya bisa," jawab Bob.
Dugaan Pelarian Hasto dan Harun Masiku
Dalam sidang sebelumnya, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan penyelidik Arif Budi Raharjo menyampaikan dugaan bahwa Hasto dan Harun Masiku melarikan diri ke kawasan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) untuk menghindari operasi tangkap tangan (OTT). Dugaan ini didasarkan pada data penyadapan terhadap telepon seluler yang diduga milik Hasto dan seorang petugas keamanan yang bepergian dengan Harun Masiku.
Dengan demikian, potensi kerentanan data hasil penyadapan menjadi sorotan penting dalam sidang ini, mengingat implikasinya terhadap keabsahan bukti yang diajukan dalam kasus tersebut.