Zarof Ricar Mengeluh Mendapat Tekanan Saat Diperiksa Terkait Kasus Suap, Hakim Minta Jaksa Hadirkan Saksi Verbal
Sidang Kasus Dugaan Suap: Zarof Ricar Merasa Tertekan, Hakim Minta Jaksa Hadirkan Saksi Verbalisan
Jakarta - Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam persidangan tersebut, Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang dikenal sebagai makelar kasus, dihadirkan sebagai saksi. Ia mengaku merasa tertekan saat diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung RI terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Zarof Ricar memberikan keterangan terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 13 yang menyinggung upaya pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk membebaskan kliennya. Jaksa membacakan BAP tersebut yang menyebutkan bahwa Lisa Rachmat meminta Zarof untuk mengenalkan dirinya kepada Ketua PN Surabaya dengan harapan agar Ronald Tannur divonis bebas. Namun, Zarof membantah isi BAP tersebut.
"Tidak ada itu," tegas Zarof saat menanggapi pembacaan BAP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Zarof mengakui bahwa ia hanya sebatas mengenalkan Lisa Rachmat kepada Rudi Suparmono melalui aplikasi WhatsApp (WA). Ia mengklaim tidak pernah berkomunikasi lagi dengan keduanya setelah perkenalan tersebut. Ia juga merasa sangat tertekan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Saya nggak tahu, kalau itu waktu itu saya diperiksa sampai pagi sampai pagi terus tapi kalau saya bicara itu, saya cuma bilang dan boleh ditanyakan oleh Pak Rudi bahwa saya mau kenalkan dengan Pak Rudi via WA saja. WA saya bilang, 'nih Pak Rudi izin nomor HP yang mau kenalan dengan bapak', setelah itu saya tidak pernah lagi komunikasi dengan Pak Rudi maupun dengan Bu Lisa mengenai Pak Rudi," jelas Zarof.
Menanggapi pengakuan Zarof yang merasa tertekan, Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan menanyakan lebih lanjut mengenai tekanan yang dialaminya saat diperiksa. Zarof menjelaskan bahwa ia merasa tertekan karena diperiksa dari pagi hingga larut malam.
"Jadi saudara ditekan ya?" tanya hakim.
"Saya merasa ditekan," jawab Zarof.
"Tekanannya seperti apa?" tanya hakim lagi.
"Saya capek, Pak," jawab Zarof.
Zarof juga menegaskan bahwa ia tidak memberikan keterangan seperti yang tertulis dalam BAP yang dibacakan oleh jaksa. Ia bersikukuh bahwa perannya hanya sebatas mengenalkan Lisa Rachmat kepada Rudi Suparmono.
Atas bantahan Zarof tersebut, hakim meminta JPU untuk menghadirkan penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap Zarof sebagai saksi verbalisan. Tujuannya adalah untuk mengklarifikasi keterangan yang diberikan oleh Zarof.
"Kita panggil aja verbalisan ini aja untuk keterangannya, gimana, Pak jaksa?" tanya hakim.
"Siap," jawab jaksa.
Dalam kasus ini, Rudi Suparmono didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 43 ribu terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Uang tersebut diduga diterima Rudi dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur. Jaksa mendakwa bahwa uang tersebut diberikan agar Rudi menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai dengan keinginan Lisa Rachmat, dengan majelis hakim yang ditunjuk adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.