Tragedi Tawangmangu: Sopir Elf Jadi Tersangka Usai Akui Rem Bermasalah Sebelum Kecelakaan Maut
Kecelakaan maut yang merenggut lima nyawa di jalur Tawangmangu-Gondosuli, Karanganyar, memasuki babak baru. Heri Purwanto (40), sopir mobil Isuzu Elf yang terlibat dalam insiden tragis pada Sabtu (17/5/2025), kini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Wakapolres Karanganyar, Kompol Mardiyanto, Heri mengakui telah merasakan adanya masalah pada sistem pengereman kendaraannya jauh sebelum kecelakaan terjadi. "Menginjak rem terasa keras pada saat masih jauh sebelum TKP, di atas perempatan Lawu Park, Karanganyar," ungkap Kompol Mardiyanto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karanganyar, Senin (26/5/2025).
Pengakuan tersebut menjadi dasar penetapan Heri sebagai tersangka. Polisi menilai, keputusan Heri untuk tetap melanjutkan perjalanan meski mengetahui adanya potensi bahaya pada rem mobilnya merupakan bentuk kelalaian. "Seharusnya untuk keamanan harus menepi berhenti," tegas Wakapolres.
Akibat kecelakaan ini, lima orang penumpang meninggal dunia, dua orang mengalami luka berat, dan satu orang lainnya menderita luka ringan. Kerugian materiil akibat insiden ini diperkirakan mencapai Rp 10 juta.
Kasus ini ditangani serius oleh Polres Karanganyar. Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Agista Ryan Mulyanto, menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika mobil Elf yang mengangkut 16 penumpang, yang terdiri dari 14 perempuan dan 2 anak-anak asal Bojonegoro, Jawa Timur, melaju di jalur Magetan-Tawangmangu. Rombongan tersebut berencana menghabiskan waktu liburan di Tawangmangu.
Nahas, saat melewati jalan menurun di kawasan Banaran, Gondosuli, Tawangmangu, rem mobil diduga mengalami blong, menyebabkan kendaraan hilang kendali. Mobil kemudian terguling dan menabrak beton jembatan, mengakibatkan kecelakaan fatal.
Atas kelalaiannya, Heri dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal ini mengatur tentang sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta bagi pengemudi yang lalai hingga menyebabkan korban jiwa. "Tersangka sudah ditahan sejak 25 Mei 2025," pungkas Kompol Mardiyanto.