Pria yang Tega Jadikan Istri Alat Mengemis di Ciracas Dibebaskan Usai Evaluasi Kejiwaan
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang suami berinisial A (38) yang memaksa istrinya mengemis di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, memasuki babak baru. A, bersama istrinya, telah dipulangkan dari Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit setelah menjalani serangkaian pemeriksaan kejiwaan.
Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Kusmanto, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, pemulangan ini atas permintaan A sendiri yang mengaku memiliki dua anak kecil yang membutuhkan pengasuhan. "Dikarenakan permintaan dari sang suami bahwa mereka berdua masih memiliki dua anak yang masih kecil," ujar Kusmanto.
Kronologi kasus ini bermula dari viralnya sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @ciracasinfo. Dalam video tersebut, terlihat seorang wanita menangis di pinggir jalan di kawasan Kelapa Dua Wetan, Ciracas. Diduga, wanita tersebut adalah korban KDRT yang dipaksa mengemis oleh suaminya.
Dalam rekaman video itu, sang suami terlihat santai menggendong bayi sambil merokok, seolah tak terpengaruh oleh teguran warga yang menyaksikan kejadian tersebut. Bahkan, terdengar suara perekam video yang menyarankan agar kasus ini dibawa ke dinas terkait. "Bawa saja ke Dinas. Daripada disiksa istrinya. Dipaksa mengemis," ucapnya.
Warga sekitar pun berusaha menenangkan wanita yang terus menangis setelah dipisahkan dari suaminya. Pihak berwenang kemudian bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Selama proses pemeriksaan kejiwaan A dan istrinya, Pemerintah Kota Jakarta Timur melalui Suku Dinas Sosial (Sudin Sosial) Jakarta Timur telah mengambil langkah preventif dengan menempatkan kedua anak mereka di panti sosial. Hal ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan anak-anak tersebut selama orang tua mereka menjalani proses evaluasi.
Berikut adalah poin-poin penting dalam penanganan kasus ini:
- Pemeriksaan Kejiwaan: A dan istrinya telah menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSKD Duren Sawit.
- Permintaan Pemulangan: A mengajukan permohonan untuk dipulangkan dengan alasan memiliki dua anak kecil.
- Perlindungan Anak: Sudin Sosial Jakarta Timur menempatkan kedua anak A di panti sosial selama proses pemeriksaan.
- Reaksi Warga: Kasus ini memicu reaksi keprihatinan dari warga sekitar yang berusaha menolong korban dan melaporkan kejadian tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penanganan kasus KDRT dan perlindungan terhadap korban, khususnya perempuan dan anak-anak. Selain itu, kasus ini juga menyoroti masalah sosial seperti kemiskinan dan eksploitasi yang seringkali menjadi penyebab terjadinya tindak kekerasan.