DPR RI Beri Lampu Hijau Program Koperasi Desa Merah Putih: Menuju Kesejahteraan Masyarakat Pedesaan

Dukungan Komisi VI DPR RI terhadap Koperasi Desa Merah Putih

Komisi VI DPR RI menunjukkan dukungan penuh terhadap program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih yang diinisiasi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Dukungan ini disampaikan dalam rapat antara Komisi VI DPR RI dengan Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Program ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi di tingkat desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mengentaskan kemiskinan ekstrem.

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menekankan pentingnya menjaga kredibilitas program Kopdes Merah Putih. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan dengan Komisi VI DPR RI untuk memitigasi risiko dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin timbul dalam pelaksanaan program ini. Salah satu poin penting yang ditekankan adalah sinergi antara Kopdes Merah Putih dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Menkop Budi Arie menjelaskan bahwa Kopdes Merah Putih akan fokus pada pengembangan ekonomi warga desa, sementara BUMDes akan tetap menjadi milik pemerintah desa. Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih atau persaingan yang merugikan.

Tujuan dan Potensi Koperasi Desa Merah Putih

Tujuan utama dari pembentukan Koperasi Desa Merah Putih adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memajukan perekonomian desa, dan mengentaskan kemiskinan ekstrem. Koperasi ini diharapkan menjadi pusat distribusi, produksi, dan industri di desa, sehingga desa tidak hanya menjadi konsumen tetapi juga produsen. Pemerintah berencana membangun 80 Kopdes Merah Putih sebagai percontohan untuk menemukan model bisnis yang tepat sesuai dengan karakteristik masing-masing desa.

Anggaran dan Pembiayaan

Kemenkop UKM telah menyiapkan plafon kredit sebesar Rp3 miliar atau lebih untuk setiap Koperasi Desa Merah Putih, sesuai dengan kebutuhan dan proposal bisnis yang diajukan. Skema pembiayaan, termasuk subsidi bunga dan tenor, sedang dalam pembahasan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Danantara, dan Bank Indonesia.

Syarat Dukungan dari Komisi VI DPR RI

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, memberikan dukungan dengan beberapa catatan penting. Ia menekankan bahwa pelaksanaan program Kopdes Merah Putih harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan, dan partisipasi masyarakat. Selain itu, pendekatan yang digunakan harus mengedepankan partisipasi, edukasi, dan penguatan kapasitas masyarakat desa secara otentik, bukan hanya pendekatan top-down.

Komisi VI DPR RI juga mengingatkan bahwa keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari jumlah koperasi yang terbentuk, tetapi juga dari seberapa jauh koperasi tersebut mampu beroperasi secara aktif dan profesional, dengan struktur pengurus yang lengkap, sistem tata kelola yang transparan, dan kegiatan usaha yang nyata. Koperasi diharapkan dapat meningkatkan pendapatan anggotanya, terutama petani, nelayan, pelaku UMKM, dan kelompok rentan di desa. Selain itu, koperasi juga diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat desa terhadap layanan dasar, seperti pembiayaan murah, sembako terjangkau, dan layanan kesehatan dasar.

Kemandirian Koperasi dan Prioritas Pemerintah

Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mampu membangun kemandirian kelembagaan dan tidak terus-menerus bergantung pada subsidi pemerintah atau intervensi eksternal. Koperasi harus menjadi institusi ekonomi lokal yang dipercaya dan dimiliki oleh warga desa.

Komisi VI DPR RI juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan anggaran Kemenkop UKM agar program Kopdes Merah Putih dapat berjalan dengan sukses. Selain itu, Komisi VI DPR RI mendorong pemerintah untuk menjadikan Kemenkop UKM sebagai salah satu prioritas di pemerintahan periode 2024-2029.