Eks Pejabat MA Dicecar Hakim Terkait Peran Pengacara dalam Kasus Suap Ketua PN Surabaya

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta baru-baru ini menginterogasi Zarof Ricar, seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Fokus pertanyaan hakim tertuju pada peran Zarof yang mengenalkan pengacara bernama Lisa Rachmat kepada Rudi Suparmono.

Dalam persidangan yang digelar Senin (26/5/2025), hakim anggota Sri Hartati mempertanyakan tindakan Zarof yang memperkenalkan Lisa Rachmat kepada Rudi Suparmono, padahal yang bersangkutan diduga kuat sebagai perantara kasus atau 'calo'. "Saudara kok nggak menjaga nama baik hakim, sampai memperkenalkan ke ketua (Rudi Suparmono)," ujar hakim Hartati.

Hakim Hartati melanjutkan pertanyaannya, "Saudara sudah tahu dia (Lisa Rachmat) calo. Kok dikenalkan juga ke ketua pengadilan? Apa ketua pengadilan sudah kenal juga dengan Lisa itu?" Zarof membantah bahwa Rudi Suparmono sebelumnya mengenal Lisa Rachmat.

Ketua majelis hakim, Iwan Irawan, turut mencecar Zarof dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menunjukkan bahwa Zarof mengetahui Lisa Rachmat sebagai perantara kasus. Hakim Iwan bertanya, "Ini poin 6 (BAP) Saudara bilang, 'kenal dengan Saudara Lisa sebagai calo perkara'. Sudah tahu Lisa sebagai calo perkara dikenalkan dengan ketua pengadilan untuk apa tujuannya?"

Zarof berkilah tidak mengetahui tujuan Lisa Rachmat saat diperkenalkan kepada Rudi Suparmono. "Nggak tahu saya, mungkin dia mau daftar perkaranya," jawabnya. Jawaban ini langsung dipotong oleh hakim Sri yang menyatakan, "Nggak, jangan, di sinilah terbukanya."

Hakim Iwan mengingatkan Zarof bahwa ia telah disumpah untuk memberikan keterangan yang jujur di persidangan. Hakim Sri kembali bertanya, "Tujuannya apa memperkenalkan?" Zarof tetap bersikukuh, "Ya mungkin dia urusan perkara, tapi saya nggak tahu."

Kasus ini bermula dari dakwaan terhadap Rudi Suparmono yang diduga menerima gratifikasi sebesar SGD 43 ribu terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Uang tersebut diduga diberikan oleh Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur. Jaksa penuntut umum menduga uang tersebut diberikan agar Rudi Suparmono menunjuk majelis hakim yang sesuai dengan keinginan Lisa Rachmat dalam perkara Ronald Tannur, yang beranggotakan Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Jaksa mendakwa Rudi Suparmono telah menerima hadiah atau janji yang diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu menunjuk Majelis Hakim dalam perkara pidana Gregorius Ronald Tannur yang sesuai dengan keinginan dari Lisa Rachmat.