Dua SPBU di Gunungkidul Dihukum Akibat Penyelewengan Subsidi BBM

Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menerima sanksi tegas dari PT Pertamina (Persero) akibat terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Sanksi ini berupa penghentian pasokan BBM bersubsidi selama satu bulan penuh.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Gunungkidul, Ris Heriyani, mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Meskipun dikenakan sanksi, kedua SPBU tetap diizinkan beroperasi untuk melayani penjualan BBM non-subsidi. Penyaluran BBM, termasuk detail teknisnya, sepenuhnya berada di bawah wewenang dan pengawasan Pertamina.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina MOR IV, Taufiq Kurniawan, mengungkapkan bahwa total terdapat lima SPBU di wilayah DIY yang dijatuhi sanksi serupa. Dua di antaranya berlokasi di Gunungkidul, tepatnya di Kapanewon Playen dan Kapanewon Patuk. SPBU di Playen terbukti melakukan penyalahgunaan QR Code dalam pembelian BBM jenis Pertalite. Investigasi menemukan adanya sembilan transaksi mencurigakan yang melanggar ketentuan yang berlaku. Sanksi untuk SPBU Playen telah berlaku sejak 18 Mei 2025 dan akan berlangsung selama sebulan.

SPBU di Kapanewon Patuk melakukan pelanggaran serupa, namun dalam penyaluran BBM bersubsidi jenis Solar. Modus operandi yang digunakan adalah penggunaan beberapa QR Code yang berbeda untuk mengisi bahan bakar pada satu kendaraan yang sama. Akibatnya, SPBU Patuk tidak akan menerima pasokan Solar selama masa hukuman. Pertamina berharap sanksi ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur distribusi BBM bersubsidi.

Pertamina menekankan bahwa penggunaan QR Code merupakan salah satu upaya pengawasan untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran. Selain itu, pemasangan dan pemantauan CCTV di SPBU juga menjadi bagian dari sistem pengawasan yang diterapkan. Hal ini bertujuan untuk mencegah tindakan penyalahgunaan oleh konsumen yang tidak bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Taufiq Kurniawan menyoroti masalah pemerataan infrastruktur distribusi BBM di wilayah Gunungkidul, terutama di wilayah selatan. Ia mendorong peran aktif pemerintah daerah untuk meningkatkan akses dan fasilitas distribusi BBM, termasuk bagi para nelayan. Pemerintah daerah diharapkan dapat berkolaborasi dengan Pertamina untuk mengatasi tantangan geografis dan memastikan ketersediaan BBM yang merata bagi seluruh masyarakat.

Berikut poin penting yang disampaikan dalam berita ini:

  • Dua SPBU di Gunungkidul disanksi Pertamina karena penyalahgunaan QR Code.
  • Sanksi berupa penghentian pasokan BBM bersubsidi selama satu bulan.
  • SPBU tetap beroperasi untuk penjualan BBM non-subsidi.
  • Sanksi diberikan kepada SPBU di Playen dan Patuk.
  • SPBU Playen melanggar aturan pembelian Pertalite.
  • SPBU Patuk melanggar aturan pembelian Solar.
  • Pertamina menekankan pentingnya penggunaan QR Code dan CCTV untuk pengawasan.
  • Pertamina mendorong peningkatan infrastruktur distribusi BBM di Gunungkidul.