Kasus Pelecehan di SMK Swasta Tangerang Selatan: Siswa Senior Jadi Tersangka
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan siswa di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Ciputat, Tangerang Selatan, memasuki babak baru. Pihak kepolisian telah menetapkan siswa kelas XII berinisial S sebagai tersangka atas dugaan tindakan pelecehan terhadap seorang siswi kelas X berinisial C. Pengumuman ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil, pada Senin (26/5/2025).
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan. Meskipun AKP Agil tidak merinci tanggal penetapan tersangka, ia menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari tiga siswi yang diduga menjadi korban pelecehan oleh S. Laporan tersebut tercatat dengan nomor TBL/B/991/V/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Kasus ini bermula dari kecurigaan keluarga korban C terhadap perubahan perilaku yang dialaminya. Dugaan pelecehan tersebut terjadi antara bulan Oktober hingga November 2024, namun baru terungkap pada Mei 2025. Pihak kepolisian saat ini tengah fokus menangani kasus ini secara intensif. Sementara itu, pihak sekolah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan S setelah memperoleh bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatannya dalam kasus ini.
Berikut poin-poin penting dari kasus ini:
- Penetapan Tersangka: Siswa kelas XII berinisial S ditetapkan sebagai tersangka.
- Korban: Diduga terdapat tiga siswi yang menjadi korban, salah satunya berinisial C.
- Waktu Kejadian: Dugaan pelecehan terjadi antara Oktober dan November 2024.
- Pelaporan: Kasus ini dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan dengan nomor laporan TBL/B/991/V/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
- Tindakan Sekolah: Pihak sekolah telah menonaktifkan pelaku.
- Proses Hukum: Unit PPA Polres Tangerang Selatan terus melakukan penyidikan lebih lanjut.