Menhut Upayakan Pembatasan Impor Daun Kayu Putih Guna Lindungi Petani Lokal

Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, berjanji akan melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Perdagangan terkait pembatasan impor daun kayu putih. Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan yang disampaikan oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Wono Lestari II di Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Kunjungan Menhut ke Boyolali pada Senin (26/5/2025) tersebut menjadi momentum penting untuk menyuarakan aspirasi para petani hutan.

KTH Wono Lestari II, sebuah kelompok perhutanan sosial yang fokus pada pengelolaan hutan kemasyarakatan (HKm), khususnya produksi dan penyulingan minyak kayu putih, mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait anjloknya harga daun kayu putih dalam dua tahun terakhir. Penurunan harga yang signifikan ini berdampak langsung pada pendapatan dan kesejahteraan para petani. Sebelumnya, harga daun kayu putih per kilogram dapat mencapai Rp 200.000 hingga Rp 210.000, namun kini merosot tajam menjadi Rp 140.000 per kilogram. "Saya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan agar membatasi impor ini karena akan merugikan petani kita," tegas Raja Juli saat berdialog dengan para petani.

Dalam pertemuan tersebut, Raja Juli juga memberikan arahan strategis untuk memperkuat akses pasar, meningkatkan kualitas produk minyak kayu putih, dan memberikan dukungan kebijakan yang berpihak pada pengembangan usaha masyarakat berbasis hutan. Menhut menekankan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk selalu mengutamakan kepentingan petani sebagai tulang punggung swasembada pangan. "Semua orientasi, kebijakan Pak Presiden Prabowo diarahkan untuk kesejahteraan bersama terutama untuk petani," ujarnya.

KTH Wono Lestari II sendiri memiliki 345 anggota aktif dan pada tahun 2023 berhasil memproduksi 1.600 kilogram minyak kayu putih dengan nilai sekitar Rp 256 juta. Namun, mereka menghadapi berbagai tantangan, termasuk fluktuasi harga pasar dan terbatasnya akses ke pasar industri yang lebih luas. Pembatasan impor diharapkan dapat membantu menstabilkan harga dan memberikan kepastian bagi para petani kayu putih.

Beberapa poin penting yang menjadi fokus perhatian Menhut adalah:

  • Penguatan Akses Pasar: Membantu petani untuk mendapatkan akses yang lebih luas ke pasar lokal dan nasional.
  • Peningkatan Kualitas Produk: Memberikan pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan kualitas minyak kayu putih agar dapat bersaing di pasar.
  • Dukungan Kebijakan: Mendorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang mendukung pengembangan usaha masyarakat berbasis hutan.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani hutan dan menjaga keberlanjutan produksi minyak kayu putih di Indonesia.