Sengketa Nama dan Royalti Warnai Perjalanan Panjang Posan Tobing dan Band Kotak

Perjalanan karir bermusik Posan Tobing, seorang drummer berbakat, dimulai ketika ia bergabung dengan band Kotak melalui ajang musik Dream Band pada tahun 2004. Bersama Cella, Pare, dan Icez, Posan membangun band Kotak, yang kemudian meraih popularitas di industri musik Indonesia. Namun, formasi band mengalami perubahan seiring waktu, dengan keluarnya beberapa personel seperti Pare dan Icez.

Formasi Kotak kemudian diisi oleh Tantri sebagai vokalis dan Chua sebagai bassis, melengkapi Posan dan Cella yang merupakan personel lama. Bersama-sama, mereka menciptakan sejumlah lagu hits yang melambungkan nama Kotak. Posan terus memberikan kontribusi melalui permainan drumnya yang energik, hingga akhirnya ia memutuskan untuk mengundurkan diri pada tahun 2011.

Keputusan Posan untuk hengkang dari Kotak dipicu oleh perselisihan dengan Cella. Setelah keluar dari band, Posan memilih untuk fokus pada proyek musik lainnya, yaitu band Winner. Namun, permasalahan tidak berhenti di situ. Posan merasa tidak dihargai ketika Kotak terus membawakan lagu-lagu ciptaannya tanpa izin yang jelas.

Persoalan royalti menjadi semakin pelik. Posan bergabung dengan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) pada tahun 2023 untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai pencipta lagu. Ia menyayangkan sikap Kotak yang terus membawakan lagu-lagu ciptaannya tanpa memberikan kompensasi yang sesuai.

Pihak Kotak sendiri telah memberikan tanggapan terkait masalah ini. Mereka mengklaim memiliki hak yang sama atas lagu-lagu yang diciptakan bersama Posan. Namun, Posan tetap merasa dirugikan dan terus berupaya untuk mendapatkan haknya.

Konflik semakin meruncing ketika Posan mengetahui bahwa nama Kotak telah didaftarkan ke HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) oleh Tantri, Chua, dan Cella pada tahun 2014, tanpa melibatkan mantan personel lainnya. Hal ini membuat Posan merasa semakin tidak dihargai sebagai salah satu pendiri band.

Pada tanggal 15 November 2024, Posan melayangkan gugatan perdata terhadap Cella di Pengadilan Negeri (PN) Sleman terkait keabsahan nama dan status pendiri band Kotak. Namun, pada tanggal 13 Maret 2025, PN Sleman memutuskan untuk tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut.

Tidak menyerah, Posan bersama Icez dan Pare mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta. Namun, pada tanggal 15 Mei 2025, PT Yogyakarta menguatkan putusan PN Sleman dan menolak upaya banding tersebut. Kini, Posan Tobing bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk memperjuangkan hak-haknya.

Minola Sebayang menjelaskan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi dan mengirimkan memori kasasi hingga tanggal 28 Mei. Hingga saat ini, pihak Kotak belum memberikan pernyataan terkait langkah hukum yang diambil oleh Posan Tobing. Sengketa antara Posan Tobing dan Kotak ini menjadi sorotan publik, menyoroti pentingnya penghargaan terhadap hak cipta dan royalti dalam industri musik.