Pembacokan Jaksa di Deli Serdang, Perlindungan Hukum Negara Dipertanyakan
Insiden Pembacokan Jaksa di Deli Serdang: Urgensi Perlindungan Hukum yang Lebih Kuat
Kasus pembacokan yang menimpa seorang jaksa di Deli Serdang telah memicu diskusi mengenai perlindungan hukum yang seharusnya diterima oleh para penegak hukum. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyoroti bahwa dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025, jaksa seharusnya dapat meminta perlindungan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menjalankan tugasnya.
"Seharusnya, dengan adanya Perpres tersebut, jaksa yang menjadi korban dalam insiden di Deli Serdang dapat meminta perlindungan keamanan kepada TNI maupun Polri," ujar Hasan Nasbi di Kantor PCO, Jakarta Pusat.
Menurut Hasan, mekanisme perlindungan ini memerlukan permintaan resmi dari Kejaksaan. Setelah permintaan diajukan, instruksi pengamanan akan dikeluarkan, dan personel TNI atau Polri akan ditugaskan untuk memberikan perlindungan.
"Ada nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dengan TNI dan Polri. Berdasarkan permintaan tersebut, TNI atau Polri akan mengerahkan personel mereka untuk melakukan pengamanan," jelasnya.
Perpres Nomor 66 Tahun 2025 diterbitkan sebagai respons terhadap maraknya ancaman yang dihadapi jaksa dalam menjalankan tugas mereka, terutama dalam membongkar kasus-kasus besar seperti kejahatan berat atau korupsi. Negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada jaksa dalam situasi seperti ini.
Hasan juga menjelaskan perbedaan peran antara TNI dan Polri dalam memberikan perlindungan. Polri bertanggung jawab atas perlindungan pribadi, keluarga, dan rumah jaksa, sementara TNI melindungi institusi Kejaksaan dan mendampingi jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum di lapangan.
"Perlindungan pribadi, keluarga, dan rumah jaksa diserahkan kepada Polri, sementara perlindungan institusi Kejaksaan dan pendampingan jaksa di lapangan diserahkan kepada TNI," paparnya.
Kronologi dan Penangkapan Terduga Pelaku
Insiden pembacokan tersebut terjadi pada Sabtu (24/5) siang di sebuah ladang sawit di Dusun II Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai. Jaksa bernama Jhon dan seorang staf tata usaha (TU) bernama Acsensio menjadi korban dalam serangan tersebut.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, kedua korban berangkat dari Medan menuju ladang sawit milik jaksa tersebut sekitar pukul 09.35 WIB. Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 10.40 WIB.
Pada pukul 11.45 WIB, Acsensio menghubungi seorang honorer di Kejari Deli Serdang bernama Dodi untuk meminta agar seseorang bernama Kepot datang ke ladang tersebut.
Sekitar pukul 13.15 WIB, dua orang tak dikenal (OTK) tiba di lokasi dengan menggunakan sepeda motor Vario abu-abu. Mereka membawa tas pancing yang berisi senjata tajam berupa parang. Tanpa basa-basi, kedua OTK tersebut langsung membacok Jhon dan Acsensio.
Akibat serangan tersebut, Jhon dan Acsensio mengalami luka bacok di bagian tangan dan perut. Keduanya segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga terduga pelaku. Penangkapan awal dilakukan terhadap Alpa Patria Lubis alias Kepot dan eksekutor bernama Surya Darma alias Gallo. Kepot ditangkap di Jalan Pancing, sementara Gallo ditangkap di Kota Binjai. Selanjutnya, polisi juga berhasil menangkap Mardiansyah alias Bendil (38) di Desa Tanjung Sportis, Kecamatan Galang, Deli Serdang.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.