Sindikat Pemalsuan Skincare di Bekasi Dibongkar, Raup Keuntungan Fantastis

Aparat kepolisian dari Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap jaringan produksi dan distribusi skincare palsu bermerek "Glow Glowing" di sebuah perumahan di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi. Penggerebekan ini mengakhiri aktivitas ilegal yang telah merugikan pemilik merek dagang resmi dan konsumen selama kurang lebih dua tahun.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Poppy Karisma Lestya Rahayu, pemilik merek skincare "Glow Glowing", pada tanggal 21 Mei 2025. Merespon laporan tersebut, Tim Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, sebuah rumah di Perumahan Pondok Ungu Permai digerebek. Di lokasi tersebut, petugas mendapati delapan orang yang sedang sibuk memproduksi skincare palsu. Selain itu, ditemukan pula ratusan paket siap kirim yang mengindikasikan skala operasi yang cukup besar.

"Delapan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (26/5/2025). Kedelapan tersangka tersebut meliputi SP, yang berperan sebagai pemilik usaha ilegal ini, serta tujuh orang karyawan yang bertugas dalam proses produksi dan pengemasan, yaitu ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP.

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa SP telah menjalankan bisnis haram ini selama dua tahun terakhir, dengan bantuan tujuh karyawannya. Bahan baku dan kemasan diperoleh dari berbagai toko online yang tidak terpercaya. Produk skincare palsu tersebut kemudian dipasarkan melalui dua platform e-commerce populer, yaitu Shopee dengan nama toko "Pusat Glowing Store" dan Lazada dengan nama toko "Glow Solution".

Modus operandi sindikat ini adalah menjual produk palsu dengan harga yang jauh lebih murah dari produk aslinya. Selama dua tahun beroperasi, mereka mampu menjual lebih dari 100 paket skincare palsu setiap harinya, dengan harga antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per paket. Dengan penjualan masif ini, diperkirakan omzet yang berhasil dikumpulkan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 1,2 miliar atau sekitar Rp 50 juta per bulan.

Poppy Karisma Lestya Rahayu, pemilik merek "Glow Glowing" yang menjadi korban pemalsuan, menjelaskan bahwa produk yang dipalsukan meliputi berbagai jenis skincare dasar, seperti krim siang, krim malam, sabun cuci muka, essence atau toner, dan serum. Ia menekankan perbedaan mencolok antara produk asli dan palsu, mulai dari warna, kemasan, tekstur, hingga aroma. Poppy juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan harga murah yang ditawarkan di marketplace, karena bisa jadi produk tersebut adalah palsu.

Atas perbuatan melawan hukum ini, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang tindak pidana di bidang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 100 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mengatur tentang pelanggaran hak merek, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk skincare secara online. Pastikan untuk membeli hanya dari toko resmi atau penjual terpercaya, dan selalu perhatikan ciri-ciri produk asli agar terhindar dari produk palsu yang berbahaya bagi kesehatan kulit.