Pernikahan Anak di Lombok: KPAI Desak Penegakan Hukum dan Sanksi Tegas Bagi Fasilitator

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti serius kasus pernikahan anak yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat. KPAI mendesak agar pihak-pihak yang terlibat dalam memfasilitasi pernikahan di bawah umur tersebut diberikan sanksi tegas, sebagai upaya memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

KPAI mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, praktik pernikahan anak ini kerap kali difasilitasi oleh oknum penghulu desa. Ironisnya, pernikahan tersebut seringkali dilakukan di bawah tangan atau nikah siri, tanpa melalui proses hukum yang seharusnya, seperti pengajuan dispensasi kawin ke pengadilan. KPAI menyoroti bahwa beberapa penghulu desa yang terlibat bahkan merupakan bagian dari perangkat desa yang memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari pemerintah desa.

Menyikapi hal ini, KPAI mendorong agar pemerintah desa juga turut bertanggung jawab dan diberikan teguran atas terjadinya praktik pernikahan anak di wilayah mereka. KPAI menekankan pentingnya penguatan sistem perlindungan anak yang komprehensif di Lombok. Sistem ini meliputi regulasi yang jelas, upaya pencegahan yang efektif, serta edukasi yang masif kepada orang tua, masyarakat, pemerintah daerah, tokoh adat, dan tokoh agama.

KPAI juga menyoroti bahwa tingginya angka pernikahan anak di Nusa Tenggara Barat (NTB) disebabkan oleh lemahnya upaya pencegahan. Edukasi kepada orang tua dan masyarakat masih kurang, sehingga pemahaman tentang dampak buruk pernikahan anak masih rendah. Selain itu, KPAI menekankan perlunya melibatkan tokoh adat dan agama dalam program-program pencegahan, mengingat faktor adat memiliki pengaruh yang kuat dalam masyarakat NTB.

Kasus pernikahan anak di Lombok menjadi viral di media sosial, menyoroti tingkah laku pengantin perempuan yang masih kekanak-kanakan. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram telah melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Tengah, termasuk pihak-pihak yang memfasilitasi pernikahan tersebut. LPA Mataram menegaskan bahwa pernikahan anak di bawah umur dapat dipidana dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sementara itu, Kepala Dusun Petak Daye I, Desa Beraim, Praya Tengah, Lombok Tengah, Syarifudin, menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat viralnya video pernikahan anak tersebut. Syarifudin menjelaskan bahwa pihaknya telah berusaha memisahkan kedua pengantin, namun upaya tersebut tidak berhasil karena adanya tradisi merariq atau kawin culik yang masih kuat di masyarakat.

Syarifudin mengakui bahwa tradisi kawin culik masih menjadi bagian dari budaya masyarakat pedesaan Lombok. Dalam tradisi ini, perempuan yang dibawa keluar oleh seorang pria dianggap harus menikah karena adanya sanksi adat. Syarifudin menyatakan bahwa meskipun telah berupaya mencegah pernikahan dini, masyarakat tetap berpegang teguh pada tradisi tersebut.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu digarisbawahi:

  • KPAI mendesak sanksi tegas bagi fasilitator pernikahan anak.
  • Penghulu desa diduga kuat terlibat dalam praktik nikah siri.
  • Pemerintah desa diharapkan turut bertanggung jawab.
  • Lemahnya upaya pencegahan menjadi penyebab tingginya angka pernikahan anak di NTB.
  • Tradisi kawin culik masih menjadi tantangan dalam upaya pencegahan pernikahan anak.