DPRD Menampung Aspirasi KORPRI Terkait Perpanjangan Usia Pensiun ASN, Revisi UU ASN Tidak Memasukkan Poin Tersebut

Polemik mengenai usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat ke permukaan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Komisi II, menyatakan tetap membuka diri terhadap aspirasi yang diajukan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) terkait usulan perpanjangan usia pensiun ASN. Meski demikian, usulan ini dipastikan tidak masuk dalam agenda revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Muhammad Khozin, anggota Komisi II DPRD, menjelaskan bahwa wacana perpanjangan usia pensiun ASN ini diatur secara spesifik dalam Pasal 55 UU Nomor 20 Tahun 2023. "Apakah poin itu akan masuk bagian dalam rencana perubahan UU ASN, sejauh ini tidak masuk agenda perubahan," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Khozin juga menyoroti perbandingan usia pensiun ASN di Indonesia dengan negara-negara lain. Ia mencontohkan Australia, Belanda, Denmark, dan Italia yang menetapkan usia pensiun ASN pada angka 67 tahun. Jika usulan perpanjangan usia pensiun ASN di Indonesia hingga 70 tahun terealisasi, maka Indonesia akan menjadi negara dengan usia pensiun ASN tertinggi di dunia. "Jika skenario masa pensiun ASN hingga 70 tahun, maka Indonesia menjadi negara paling tua usia pensiun ASN. Ini harus dikaji secara matang," tegasnya.

KORPRI sendiri mengusulkan skema perpanjangan usia pensiun yang berbeda-beda berdasarkan jabatan. Untuk ASN eselon III dan IV diusulkan pensiun pada usia 60 tahun, eselon II pada usia 62 tahun, dan jabatan fungsional utama pada usia 70 tahun. Namun, Khozin menekankan bahwa usulan ini memerlukan kajian mendalam dan komprehensif.

Beberapa aspek penting yang perlu dipertimbangkan antara lain:

  • Kemampuan keuangan negara dalam menanggung implikasi dari perpanjangan usia pensiun.
  • Dampak ekonomi nasional secara keseluruhan.
  • Pengaruh perpanjangan usia pensiun terhadap produktivitas dan regenerasi di lingkungan ASN.

"Usulan ini akan berdampak pada keuangan negara. Termasuk dikaji dari sisi dampak penerapan perpanjangan usia ASN bagi produktivitas dan regenerasi di lingkungan ASN," papar Khozin.

Rincian Usia Pensiun dalam UU ASN

Pasal 55 UU ASN mengatur usia pensiun ASN berdasarkan kategori jabatan, yaitu jabatan manajerial dan nonmanajerial.

  • Jabatan Manajerial (Pasal 55a):

    • Pejabat Pimpinan Tinggi Utama: 60 tahun
    • Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: 60 tahun
    • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: 60 tahun
    • Pejabat Administrator: 58 tahun
    • Pejabat Pengawas: 58 tahun
  • Jabatan Nonmanajerial (Pasal 55b):

    • Pejabat Pelaksana: 58 tahun

Dengan demikian, wacana perpanjangan usia pensiun ASN masih menjadi perdebatan yang memerlukan kajian mendalam dari berbagai aspek. Meskipun aspirasi KORPRI telah diterima, namun implementasinya masih menunggu pertimbangan yang matang dan komprehensif.