Polda Metro Jaya Ungkap Praktik Pemerasan Ormas Trinusa di Pasar Cikarang, Raup Miliaran Rupiah

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik pemerasan yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) Trinusa terhadap para pedagang di Pasar Sentra Grosir Cikarang (SGC), Kabupaten Bekasi. Pengungkapan ini menyoroti bagaimana ormas tersebut telah lama beroperasi dan merugikan para pedagang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa ormas Trinusa telah menguasai Pasar SGC sejak tahun 2020 hingga 2025. Modus operandi mereka adalah dengan memungut uang keamanan secara paksa dari para pedagang. Dari hasil pemerasan ini, ormas tersebut berhasil mengumpulkan uang dengan total mencapai Rp 5,8 miliar. Dalam sehari, ormas ini mampu mengantongi antara Rp 4 juta hingga Rp 4,2 juta dari para pedagang.

"Dalam pembagiannya, untuk ketua umum mendapatkan pembagian antara Rp 1,2 juta sampai dengan Rp 1,6 juta," ujar Wira di Mapolda Metro Jaya. "Kemudian untuk pengurus dan anggota Rp 50.000 sampai Rp 200.000 per hari," imbuhnya.

Polisi telah menangkap lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini, yaitu J, CR, MRAM, RG, dan AR. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksi pemerasan ini.

Berikut adalah rincian peran masing-masing tersangka:

  • J dan CR: Bertugas melakukan pemerasan berkedok kutipan uang keamanan kepada para pedagang.
  • MRAM: Bertugas mengumpulkan uang hasil pemerasan dari J dan CR.
  • RG (Ketua Umum): Memberikan perintah kepada MRAM melalui AR.
  • AR (Panglima Ormas): Menjadi perantara antara RG dan MRAM.

Kasus ini bermula dari penangkapan lima anggota ormas oleh Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat, 23 Mei 2025. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari para pedagang yang merasa resah dengan tindakan premanisme dan pemerasan yang dilakukan oleh ormas Trinusa. Salah satu dari lima tersangka yang ditangkap adalah ketua ormas berinisial RG alias B. Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan pengurus dan anggota aktif ormas tersebut.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada ormas-ormas lain yang melakukan tindakan serupa. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus memberantas praktik premanisme dan pemerasan yang meresahkan masyarakat.