Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih: Gaji Pengurus Belum Ditetapkan

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa pembahasan mengenai gaji pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih masih belum dilakukan. Hal ini termasuk dalam proses rekrutmen pengurus koperasi tersebut. Pernyataan ini disampaikan setelah rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta.

Menurut Budi Arie, pembentukan Kopdes Merah Putih didasari pada prinsip sukarela, mandiri, dan gotong royong. Pemerintah hanya berperan sebagai stimulus, bukan sebagai pemaksa keanggotaan. Koperasi ini terbuka bagi seluruh masyarakat desa yang ingin berpartisipasi. Pemerintah mendorong masyarakat untuk bergabung dengan memberikan kiat-kiat dan pelatihan yang diperlukan untuk mengembangkan koperasi.

Struktur kepengurusan Kopdes Merah Putih, sebagaimana tercantum dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, terdiri dari pengurus, pengawas, dan pengelola. Pengurus dipilih melalui rapat anggota dan bertanggung jawab atas pengelolaan organisasi dan usaha koperasi. Pengawas bertugas untuk mengawasi kinerja pengurus dan memastikan koperasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menyampaikan bahwa sebagian pegawai Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) berpotensi untuk menjadi pengurus Kopdes Merah Putih. Hal ini merupakan bagian dari upaya penguatan sumber daya manusia (SDM) koperasi. Erick Thohir menjelaskan bahwa Himbara siap untuk menempatkan sebagian pegawainya, terutama yang mendekati masa pensiun, sebagai manajer di Kopdes Merah Putih. Langkah ini diharapkan dapat memberikan transfer pengetahuan dan pengalaman kepada pengurus koperasi yang baru.

Inisiatif pembentukan Kopdes Merah Putih ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengembangan ekonomi lokal. Dengan adanya koperasi, diharapkan masyarakat desa dapat lebih berdaya dan mandiri dalam mengelola potensi sumber daya yang ada di wilayah mereka.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait dengan pembentukan Kopdes Merah Putih:

  • Gaji pengurus belum ditetapkan: Pemerintah masih belum membahas besaran gaji pengurus koperasi.
  • Keanggotaan sukarela: Masyarakat desa dapat bergabung dengan koperasi secara sukarela, tanpa adanya paksaan.
  • Penguatan SDM: Sebagian pegawai Himbara berpotensi untuk menjadi pengurus koperasi dalam rangka transfer pengetahuan dan pengalaman.
  • Tujuan utama: Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengembangan ekonomi lokal.

Dengan adanya Kopdes Merah Putih, diharapkan perekonomian desa dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.