Sindikat Pembuat Skincare Ilegal di Bekasi Dibongkar, Raup Omzet Miliaran Rupiah dari Penjualan Online

Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik produksi dan peredaran skincare ilegal yang beroperasi di sebuah perumahan di Babelan, Kabupaten Bekasi. Penggerebekan yang dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025, berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam sindikat pemalsuan produk kecantikan dengan merek dagang Glow Glowing.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh pemilik merek dagang Glow Glowing, Poppy Karisma Lestya Rahayu, pada tanggal 21 Mei 2025. Laporan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas produksi dan penjualan skincare palsu yang merugikan merek dagang miliknya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penggerebekan lokasi produksi skincare ilegal tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan bahwa para pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2023. Mereka memproduksi skincare palsu secara rumahan tanpa mengikuti standar dan prosedur yang berlaku. Bahan-bahan baku yang digunakan pun diperoleh secara daring tanpa jaminan kualitas dan keamanan. Produk-produk skincare palsu ini kemudian dipasarkan melalui platform e-commerce seperti Shopee dan Lazada dengan nama toko yang berbeda.

"Para tersangka menjual produk ilegal ini melalui dua toko online, di Shopee dengan nama toko Pusat Glowing Store dan Lazada dengan nama toko Glow Solution," ujar Kombes Mustofa.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pemilik usaha berinisial SP bertindak sebagai otak dari kegiatan ilegal ini. Ia dibantu oleh tujuh orang karyawan yang masing-masing memiliki peran dalam proses produksi, pengemasan, dan pemasaran produk skincare palsu. Modus operandi yang digunakan adalah dengan meniru kemasan dan merek dagang skincare Glow Glowing yang asli, sehingga konsumen sulit membedakan antara produk asli dan palsu.

"Pelaku SP meracik skincare Glow Glowing secara sembarangan tanpa mengikuti prosedur pembuatan yang benar. Ngarang-ngarang sendiri, enggak pakai ilmu, beli bahan bakunya juga online," jelas Mustofa.

Selama dua tahun beroperasi, sindikat ini berhasil menjual lebih dari 100 paket produk skincare palsu setiap harinya. Harga jual produk palsu ini berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per paket, atau sekitar setengah dari harga produk asli. Dengan penjualan sebanyak itu, para pelaku diperkirakan meraup omzet mencapai Rp 1,2 miliar atau sekitar Rp 50 juta per bulan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 100 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena dapat membahayakan kesehatan konsumen dan merugikan pemilik merek dagang yang sah.

Berikut adalah barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian:

  • Ratusan paket skincare palsu siap kirim
  • Bahan-bahan baku pembuatan skincare ilegal
  • Peralatan produksi skincare rumahan
  • Kemasan dan merek dagang skincare palsu
  • Komputer dan perangkat elektronik yang digunakan untuk pemasaran online

Saat ini, seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Metro Bekasi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk skincare dan selalu memastikan keaslian produk sebelum digunakan. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya indikasi praktik produksi dan peredaran skincare ilegal di lingkungannya.