Perempuan di Jakarta Selatan Terjerat Kasus Dugaan Penggelapan Setelah Barter Berlian dengan Tas Hermes

Kasus hukum yang dialami Cucu Purnamasari Zulaiha, seorang warga Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik. Bermula dari transaksi barter berlian dengan sebuah tas mewah bermerek Hermes, Cucu kini justru berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan. Kisah ini bermula pada tahun 2021, ketika Cucu sepakat untuk menukar berlian miliknya, yang ditaksir bernilai lebih dari empat miliar rupiah, dengan sebuah tas Hermes milik seorang perempuan bernama Gita.

Cucu menjelaskan bahwa transaksi tersebut dilakukan tanpa melibatkan uang tunai. Gita mengambil berlian miliknya, dan sebagai imbalannya, memberikan tas Hermes. Pada saat itu, Gita membuat kuitansi pembayaran yang kemudian diminta untuk ditandatangani oleh Cucu. Awalnya, transaksi tersebut berjalan mulus. Namun, masalah muncul ketika Cucu mencoba menjual tas Hermes tersebut. Setelah dilakukan pengecekan keaslian, tas tersebut diduga palsu. Pengecekan dilakukan di sebuah platform daring yang khusus memeriksa keaslian barang mewah.

Merasa dirugikan karena tas yang diterimanya diduga palsu, Cucu kemudian meminta Gita untuk mengembalikan berlian yang telah diterimanya, atau memberikan ganti rugi yang setara. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Gita. Bahkan, secara tak terduga, Gita melaporkan Cucu ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan penggelapan tas mewah tersebut. Cucu merasa tidak adil dengan laporan tersebut, karena tas yang dipermasalahkan tersebut diduga palsu dan tidak memiliki nilai jual.

Selama proses penyidikan, Cucu mengaku telah menjalani pemeriksaan yang panjang, bahkan hingga delapan jam, dalam kondisi sedang hamil. Ia mengklaim telah memberikan penjelasan secara rinci, beserta bukti-bukti dan percakapan yang relevan, namun semua itu diabaikan oleh penyidik. Cucu mempertanyakan mengapa dirinya, yang merasa menjadi korban penipuan, justru ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, laporan Gita didasarkan pada kuitansi yang telah ditandatanganinya, yang kemudian dijadikan dasar untuk tuduhan penggelapan. Cucu juga telah berulang kali meminta agar dilakukan pemeriksaan forensik terhadap keaslian tas tersebut, namun permintaannya selalu ditolak.

Cucu berpendapat, jika tas tersebut benar-benar dibeli di toko resmi, seharusnya dilengkapi dengan sertifikat keaslian. Ia juga menyayangkan mengapa pihak kepolisian tidak memanggil penjual tas tersebut untuk dimintai keterangan. Dalam perkembangan kasus ini, Gita sempat mengakui kesalahannya dan berjanji untuk berdamai, mencabut laporan, serta mengembalikan berlian milik Cucu. Namun, janji tersebut tidak pernah ditepati.

"Sampai sekarang, uang ataupun berlian saya belum dikembalikan. Semuanya masih di tangan Gita," ujar Cucu dengan nada kecewa. Ibu dari empat orang anak ini berharap mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpanya. Ia bahkan memohon perhatian dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk memberikan perhatian pada kasusnya.

"Tolong Pak Presiden, Pak Kapolri, saya hanya minta keadilan. Sudah empat tahun saya berstatus tersangka, padahal saya korban. Saya dizalimi oleh saudari Gita dan juga oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan," pungkas Cucu.