Praktik Aborsi Ilegal di Makassar Terungkap: Polisi Temukan Janin dan Tetapkan Empat Tersangka
Kasus praktik aborsi ilegal yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Makassar terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap fakta baru dalam kasus ini, yang mengarah pada penangkapan kekasih dari pengguna jasa aborsi.
Investigasi mendalam membawa aparat kepolisian ke sebuah rumah di Kecamatan Rappocini, Makassar. Di halaman belakang rumah milik seorang pria berinisial R, petugas menemukan janin bayi yang dikubur. Janin tersebut, yang diduga merupakan hasil aborsi ilegal, ditemukan terbungkus dalam pembalut dan tisu.
"Kita melakukan olah TKP tempat di kuburnya janin dari hasil aborsi tersebut. Kami juga telah mengamankan pelaku Z selaku pacar perempuan berinisial CI," ujar Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan.
Dengan penemuan ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menahan mereka di Mapolda Sulsel. Keempat tersangka tersebut adalah:
- SA (44): ASN puskesmas yang diduga sebagai pelaku aborsi.
- R: Penghubung antara korban dan pelaku aborsi.
- CI: Mahasiswi S2 yang menggunakan jasa aborsi.
- Z: Kekasih CI, yang diduga terlibat dalam penguburan janin.
Kasus ini bermula dari penangkapan SA di sebuah penginapan di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. SA, yang berprofesi sebagai perawat dan berstatus ASN, diduga kuat melakukan praktik aborsi ilegal. Penangkapan SA kemudian mengarah pada penangkapan CI dan RA. CI diketahui telah menggugurkan kandungannya yang berusia satu bulan pada tanggal 20 Mei 2025, dengan bantuan SA. Sementara RA, yang merupakan teman CI, berperan sebagai penghubung antara CI dan SA. Terungkap pula bahwa CI adalah seorang mahasiswi S2 di salah satu perguruan tinggi negeri di Makassar.
Penemuan janin dan penetapan empat tersangka ini menjadi babak baru dalam pengungkapan jaringan praktik aborsi ilegal di Makassar. Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain dan jaringan yang lebih luas. Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat implikasi hukum dan etika yang terkandung di dalamnya. Aborsi ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan dan keselamatan perempuan yang terlibat.