Jaringan Biro Jodoh Ilegal Asal Tiongkok Dibongkar Imigrasi Jakarta Barat
Imigrasi Jakarta Barat Bongkar Sindikat Biro Jodoh Ilegal
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Barat berhasil mengungkap praktik ilegal yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Lima WNA ditangkap atas dugaan menjalankan biro jodoh ilegal yang beroperasi di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Imigrasi dalam menindak pelanggaran keimigrasian dan menjaga ketertiban di wilayah hukum Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menjelaskan bahwa modus operandi sindikat ini adalah dengan berpura-pura mencari wanita Indonesia untuk dijadikan calon istri. Tujuannya adalah untuk meyakinkan para pria asal Tiongkok yang menjadi target atau pelanggan biro jodoh tersebut.
"Kami berhasil mengungkap praktik penipuan dengan modus pengantin pesanan yang melibatkan lima Warga Negara Tiongkok, dalam kegiatan pengawasan keimigrasian di wilayah Tamansari, Jakarta Barat," ujar Pamuji.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan pengawasan rutin yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada hari Selasa, 6 Mei 2025. Petugas mencurigai dua orang WNA asal Tiongkok yang berada di sebuah hotel di kawasan Tamansari. Ketika diminta menunjukkan dokumen keimigrasian, salah seorang WNA tidak dapat memperlihatkannya.
Petugas kemudian mendampingi WNA tersebut ke tempat tinggalnya untuk mengambil paspor. Di sana, petugas menemukan satu orang WNA lainnya. Ketiga WNA tersebut, yang berinisial ZL, WW, dan LF, kemudian dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga WNA tersebut, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan dua orang penanggung jawab agen biro jodoh yang juga berada di Indonesia. Berdasarkan informasi tersebut, pada tanggal 8 Mei 2025, petugas mendatangi sebuah apartemen di kawasan Tamansari dan berhasil mengamankan dua orang pria WNA Tiongkok dengan inisial LW dan SH.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa LW datang ke Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan beberapa kali perjalanan (D2), sementara SH menggunakan Izin Tinggal Sekali Kunjungan. Keduanya memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan bisnis biro jodoh ilegal ini.
LW bertugas mencari pelanggan pria WNA Tiongkok yang berminat mencari calon istri dari Indonesia. Ia mendapatkan imbalan sejumlah uang dari biro jodoh atas jasanya tersebut. Sementara itu, SH bertugas menarik pelanggan dengan menerapkan tarif yang bervariasi, tergantung pada usia pria yang bersangkutan.
Diduga, pelanggan di Tiongkok harus membayar sejumlah uang kepada biro tersebut. Besaran uang tersebut mencapai 200.000 yuan, yang setara dengan sekitar Rp 451 juta. Hingga saat ini, belum ada informasi pasti mengenai jumlah wanita Indonesia yang menjadi korban atau terlibat dalam praktik ilegal ini. Pihak berwenang masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.
"Sejauh ini belum ada yang melapor ke kita," ungkap Pamuji.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, menjelaskan bahwa LW, SH, ZL, WW, dan LF diduga merupakan komplotan penipu yang menawarkan jasa perjodohan antara pria WNA Tiongkok dengan wanita WNI. Modus ini digunakan untuk menarik minat para pria Tiongkok, mengingat biaya pernikahan di Tiongkok relatif tinggi. Dengan iming-iming biaya yang lebih murah, para pelaku berhasil menjerat banyak korban.
"Itu modus untuk memikat para laki-laki WN Tiongkok dikarenakan biaya menikah di Tiongkok cukup besar sehingga banyak laki-laki di Tiongkok termakan banyak rayu dari pelaku agen biro jodoh," ucap dia.
Atas perbuatan mereka, kelima pelaku dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka akan segera dideportasi dari Indonesia dan dilarang masuk kembali ke wilayah Indonesia.
"Deportasi akan kami berlakukan segera. Ini komitmen kami dalam melakukan pengawasan dan penindakan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, demi menjaga ketertiban dan kedaulatan negara," kata dia.
Daftar Kata Kunci
- Biro Jodoh Ilegal
- Warga Negara Asing (WNA)
- Tiongkok
- Imigrasi Jakarta Barat
- Deportasi
- Penangkalan
- Tamansari
- Penipuan
- Pengantin Pesanan
- Izin Tinggal