Modus Pinjam Motor Ojol, Dua Pria di Depok Ditangkap Usai Curi Sepeda Motor

Aparat kepolisian berhasil membekuk dua orang pria berinisial AS dan Z atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor di kawasan Beji, Depok. Aksi kriminal tersebut terungkap setelah keduanya memanfaatkan jasa ojek online (ojol) sebagai bagian dari modus operandi mereka.

Menurut keterangan pihak kepolisian, peristiwa bermula ketika AS dan Z berencana melakukan pencurian. Mereka kemudian mendekati seorang pengemudi ojol dan meminjam sepeda motornya dengan alasan yang belum diketahui. Setelah mendapatkan motor pinjaman, keduanya berkeliling di sekitar wilayah Beji untuk mencari target yang sesuai.

Saat melintas di Jalan Kembang Beji, perhatian AS tertuju pada sebuah rumah dengan pagar terbuka. Di dalam teras rumah tersebut, terparkir sebuah sepeda motor Honda Beat berwarna oranye putih keluaran tahun 2014 dengan kunci yang masih tergantung di kontak. Melihat kesempatan tersebut, Z segera turun dari motor ojol dan membawa kabur Honda Beat tersebut.

Korban yang menyadari kehilangan sepeda motornya segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Beji. Berdasarkan laporan dan penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap AS dan Z di kediaman mereka masing-masing, hanya selang sehari setelah kejadian.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Beat B 3817 EEG.
  • Satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian.

Atas perbuatan mereka, AS dan Z terancam jeratan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.